Selamat Datang!

Pemdes Susukan Comal Tak Berhak Mengganti PKH dan BPNT

 


PEMALANG (ranahpesisir.com)- Didalam komunitas, perkumpulan, lembaga atau organisasi apalagi pemerintahan pasti ada aturan undang-undang serta hukum untuk bisa membuat kemaslahatan bersama, dan itu harus di patuhi semua pihak agar bisa menjadi payung (perlindungan).


Dari sebab inilah pemerintahan di Desa Susukan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang menerapkan aturan sesuai dengan apa yang telah di tetapkan.


Contohnya dalam hal bantuan, baik dalam bentuk tunai maupun non tunai seperti PKH dan BPNT.


Kepala Desa Susukan Irfanuddin, Minggu (18/10/2020) mengatakan, adanya warga yang meminta susulan atau pengalihan penerima BPNT dan PKH tidak bisa, karena itu bukan kewenangan pemerintah desa.


"Jadi yang berwenang dan menentukan itu pihak TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan)," kata Irfanuddin.



Pihaknya juga punya rencana  menempel stiker "Keluarga Miskin" dan atau "Keluarga Sangat Miskin" pada 386 rumah penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) paling lambat akhir Desember 2020.


"Pemasangan stiker Keluarga Sangat Miskin ini diharapkan mempertegas dan memperjelas data dan jumlah penerima bantuan dari pemerintah di Desa Susukan," terangnya.


Penempelan stiker pada rumah-rumah warga penerima bantuan ini sebelumnya dibahas bersama oleh seluruh komponen yang ada di Desa Susukan dan telah disepakati bersama. 


"Tujuannya agar penyaluran bantuan lebih transparan dan siapa saja yang menerima bantuan dapat diketahui oleh masyarakat secara umum," jelas Irfan.


Dengan adanya pemasangan stiker ini akan diketahui, misalnya ada warga yang masuk kategori mampu, namun ternyata tetap menerima bantuan sehingga ada rasa malu dan digantikan kepada warga lain.


"Penempelan stiker ini secara langsung sebagai pembelajaran warga desa, ada nuansa keadilan yang hendak disampaikan. Apabila malu ditempeli stiker, kemudian mengundurkan diri itu kan bantuannya bisa dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak setelah diproses petugas TKSK," pungkas Irfanuddin.

(Uripto GD/Muntolib)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com