Advokat muda itu menilai jika terbukti secara hukum Rumah Sakit tersebut yang sercara serampangan meng-covidkan setiap pasien yang meninggal dunia harus ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu dengan mencabut izin Rumah Sakit tersebut dan kalau perlu membawa keranah hukum Pidana. Hal ini perlu dilakukan oleh pihak Pemeritah agar ada efek jera terhadap Rumah Sakit tersebut, ungkap Zentoni dalam press releasenya kepada media ini, Sabtu (3/10/2020).
“Ada kejadian di salah satu Rumah Sakit di Jawa Tengah seorang pasien yang meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit lansung dinyatakan karena Covid padahal hasil tes belum keluar dan setelah hasil tes keluar ternyata hasilnya negatif, ini sangat berbahaya,” ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta.
Menurut Zentoni
sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pasien sebagai konsumen dari Rumah Sakit berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi kesehatannya atau penyebab kematianya berdasarkan hasil tes yang terverifikasi kebenarannya.
Disisi lain sesuai ketentuan Pasal 7 huruf b Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pihak Rumah Sakit juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi pasien dan tidak menggeneralisir penyebab kematian disebabkan oleh Covid, tutup Direktur Eksekutif Zentoni.
(*)