UU Ciptaker, Mendagri: "Kedepankan Langkah Duduk Bersama"


SEMARANG (ranahpesisir.com)- 
Pemerintah Republik Indonesia melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda, terkait substansi UU Cipta Kerja, Rabu (14/10/2020).


Pola komunikasi informal itu menjadi strategi yang bisa dilakukan kepala daerah, untuk menyosialisasikan undang-undang tersebut.


Rapat dihadiri oleh kementrian terkait, mulai dari Kemenkopolhukam, Kemenaker, Kemendagri, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Kemenkumham, Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.


Hadir pula, para gubenur, walikota, bupati, beserta pemangku keamanan dari unsur Polri, TNI dan Kejaksaan Agung.   


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, sosialisasi secara informal bisa menjadi jalan tengah.


Ia berpesan, agar pemerintah daerah membentuk tim kecil untuk membahas permasalahan terkait UU Cipta Kerja, sesuai problem setempat. 


Dalam rapat, substansi UU Cipta Kerja adalah ikhtiar pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga. Hal itu dilakukan dengan menyederhanakan birokrasi.


Penjelasan itu, disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD


Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pola komunikasi kelompok masyarakat akan dilakukan untuk mengomunikasikan undang-undang ini. Karena, permasalahan komunikasi dan data terkait UU Cipta Kerja, menjadi problem hampir di semua daerah. 


"Kalau tidak salah hari ini dikirim (draft UU Ciptaker dari DPR ke Pemerintah, dan dari pemerintah akan diberikan kepada kita. Kita coba dekati masyarakat dari kawan buruh, pengusaha, mahasiswa, untuk kita bisa berkomunikasi lebih baik, sehingga orang boleh demo tapi jangan sampai ribut (anarkis)," paparnya setelah menghadiri rapat.


Terkait draft UU Ciptaker, Ganjar menyebut perlu beberapa waktu untuk bisa disampaikan ke masyarakat. Namun demikian, secara garis besar, tidak ada perubahan mendasar terkait isi dari undang-undang tersebut. 


Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Roselasari mengatakan, telah membentuk posko aduan terkait UU Ciptakerja, sejak Senin (12/10/2020).


Bukan hanya masalah tersebut, layanan yang buka dari hari Senin-Jumat itu, juga memberi konseling tentang masalah hubungan industrial, antara pekerja dan perusahaan. (*)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.