BSNT APBD I Tahap kelima untuk warga Desa Kemantran Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal kini sudah bisa dinikmati/foto: aksan |
SLAWI (ranahpesisir.com)- Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) APBD I tahap kelima kini sudah bisa dinikmati oleh warga Desa Kemantran Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Kemantran, Aziz Nur Fajar saat pendistribusian penyaluran BSNT kepada masyarakat di Pendopo Balaidesa Kemantran, Selasa (10/11/2020).
Aziz menuturkan, bantuan yang disalurkan ini merupakan program BSNT APBD 1 Tahap lima.
“Untuk jumlah besaranya senilai Rp 200 ribu untuk 1 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," jelasnya.
Proses pencairan bansos kali ini, lanjut Aziz, juga disaksikan oleh Forkompincam yang diwakili oleh Babinsa, Babinkamtibmas dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan total penerima sejumlah 224 KPM.
"Dalam penyaluran bansos tetap diterapkan protokol kesehatan. Penerima dan petugas diwajibkan memakai masker, jaga jarak, serta cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum masuk data antrean bahkan sebelum melakukan pencairan juga dilakukan cek suhu tubuh. Semua ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19," paparnya.
Terpisah, Camat Kramat, Tri Guntoro SH MM
mengatakan bahwa 2 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yakni
BUMDes Bangun Bersama Desa Kepunduhan dan
BUMDes Pelita Mandiri Desa Dinuk Kecamatan Kramat juga mendistribusikan paket sembako yang terdiri dari beras 10 kilogram, telur 1 kilogram, mie telur 2 bungkus, minyak goreng 2 liter, kecap 275 mililiter, dan ikan sarden 425 gram.
"Paket sembako tersebut dianggarkan sebesar Rp 200 ribu untuk setiap paketnya. Adapun
Jadwal pelaksanaan distribusi BSNT APBD 1 untuk desa diwilayah Kecamatan Kramat sejak hari Senin tanggal 9 s/d Rabu 11 Nopember 2020 di 19 desa 1 dan kelurahan," terang Tri Guntoro.
Dalam kesempatan tersebut, Tri Guntoro menekankan kembali pentingnya menjaga kualitas barang dan ketepatan jadwal pengiriman.
"Kualitas barang harus benar-benar dijaga dan diperhatikan, karena ini merupakan kepentingan masyarakat banyak. Jangan sampai masyarakat kecewa dengan bansos yang mereka terima. BUMDes berhak menolak kiriman barang dari suplayer yang tidak sesuai spesifikasi," pungkasnya.(MA/*)