Selamat Datang!

Pemda Brebes Masukan KTR Dalam Raperda Sistem Kesehatan Daerah

 

Tim Advokasi Kemenkes bersama Kemendagri bahas penerapan kebijakan daerah terhadap Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Rapat Setda Brebes/foto: bayu

BREBES (ranahpesisir.com)-  Dalam mengatasi masalah asap rokok yang mengganggu kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Brebes berencana akan memasukan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah.


Demikian disampaikan Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan saat Advokasi tentang penerapan kebijakan daerah terhadap Kawasan Tanpa Rokok, bersama tim advokasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri RI, di ruang rapat Setda Brebes, Selasa (17/11/2020).


"Kami akan segera berkoordinasi dengan bagian Hukum Setda Brebes, agar memasukan poin poin tentang KTR dalam Raperda Sistem Kesehatan Daerah yang kebetulan sedang disiapkan," ucapnya.


Menurut Djoko, jika harus membuat perda tersendiri maka akan membutuhkan waktu lama, untuk itu poin poin penting tentang KTR ini, akan dimasukan dalam Raperda tersebut.


Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemkes Dr Aries Hamzah mengatakan, selama ini asap rokok merupakan salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka stunting, dan usia harapan hidup sangat rendah. Untuk itu perlu adanya kontrol yang tepat, guna membatasi ruang gerak bagi perokok. Salah satunya dengan membuat tempat kusus rokok dan aturan dilarang merokok di tempat umum.


"Meski kita sudah sama sama tahu tentang bahaya merokok, namun pada kenyataanya masih banyak masyarakat enggan berhenti merokok. Pemerintah pun tidak bisa seratus persen melarang orang merokok atau membolehkan seratus persen mereka merokok karena dua opsi tersebut dianggap sama sama memiliki dampak yang buruk jika di lakukan," jelasnya.


Lanjut Aries, pemerintah bisa melakukan pembatasan yang tegas dengan membuat perda yang menetapkan aturan jelas tentang rokok.


Program Office Komnas Pengendalian Tembakau Taufik Hidayat menyampaikan, pemerintah tidak perlu takut atau khawatir akan berkurangnya pendapatan yang diperoleh daerah, dengan membuat peraturan yang jelas tentang KTR justru akan semakin banyak PR kesehatan masyarakat terselesaikan.



"Komnas Pengendalian Tembakau akan siap membantu dan memberikan pendampingan dalam rangka membangun terciptanya KTR di Kabupaten Brebes," tandasnya.

Taufik menyarankan, agar di Brebes tidak ada iklan rokok yang berada di dekat lingkungan sekolah, larangan merokok sembarangan di tempat kerja serta perlu adanya pergerakan dari organisasi remaja dan orang tua untuk mensosialisasikan bahaya merokok dan adanya perda yang mengatur segala sesuatunya termasuk sangsi yang akan diberikan.


Sementara itu, Muhammadiyah Tobbaco Control Center (MTCC) Universitas Muhamadiyah Magelang Dr Rochyati Muminingsih mengatakan, selain dibuatkan peraturan yang jelas,  keteladaanan atau contoh dari orang orang yang ada di atasnya (pejabat pemerintah) juga perlu dilakukan.


"Bagaimana tegasnya aturan yang dibuat manakala yang membuat aturan tidak dapat memberikan contoh, maka peraturan itu akan sia sia dan tidak akan efektif," pungkasnya.


Hadir dalam acara tersebut Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT, Kasi PTM Kemenkes Dr Aries Hamzah, Bina Bangda Kemendagri Halik Siddiq, Program Office Komnas Pengendalian Tembakau Taufik Hidayat, serta Dr Rochyati Muminingsih dari  Muhammadiyah Tobbaco Control Center (MTCC) Universitas Muhamadiyah Magelang dan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes. (yas/bay/was)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com