Selamat Datang!

Penanganan Klien, PK Bapas Dituntut Manfaatkan Dukungan TI

 

Era revolusi digital, Pembimbing Kemasyarakatan  Balai Pemasyarakatan dituntut manfaatkan dukungan TI/foto: istimewa

PEKALONGAN (ranahpesisir.com)-  3 (tiga) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kamis (26/11) memberikan penguatan kepada PK dan Asisten PK di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan.


Ketiga PK Utama yang juga merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah itu adalah Bambang Sumardiono, Sutrisman, dan Tarsono.


Didampingi Kepala Bapas Pekalongan, Agus Nugroho, dan PK Madya Kanwil Kemenkumham Jateng, Faedhoni, Sutrisman mengawali kegiatan ini dengan menyampaikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru terkait evaluasi terhadap Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.


Selanjutnya secara bergantian, Tarsono dan Bambang menyampaikan bahwa Bapas merupakan core Pemasyarakatan, oleh karena itu seorang PK haruslah memiliki profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.


Penanganan klien Bapas juga dituntut memiliki kecepatan dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi mengingat saat ini era revolusi digital, oleh sebab itu diperlukan metode penanganan yang efektif dan efisien.


Kegiatan ini tidak disia-siakan oleh PK Bapas Pekalongan untuk sharing tentang tugas dan fungsinya mengingat ketiga PK Utama ini memiliki pengalaman yang luas di bidangnya.


Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekalongan, Agus Haryanto, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki, dan Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Batang, Rindra Wardhana. (*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com