Selamat Datang!

Terbebas dari Perilaku BABS, Kabupaten Tegal Raih Penghargaan dari Menteri Kesehatan

 

Bupati Tegal Umi Azizah tunjukan penghargaan dari Kemenkes terkait Kabupaten Tegal yang terbebas dari perilaku BABS/foto: istimewa

SLAWI (ranahpesisir.com)- Melalui Rakornas Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) ke-4, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI menggelar Penganugerahan STBM Award Berkelanjutan 2020 secara virtual, Jumat (13/11/2020).


STBM Award Berkelanjutan 2020 ini diberikan kepada 29 kabupaten/kota yang telah mencapai pilar pertama STBM.


Salah satu diantaranya adalah Kabupaten Tegal yang dinilai sudah terbebas dari perilaku buang air besar sembarangan (BABS) atau open defecation free (ODF).


Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan juga memberikan sejumlah penghargaan kepada tenaga sanitarian, natural leader, hingga kepala desa atau lurah terbaik dari kabupaten/kota yang telah dinyatakan ODF.


Penghargaan sanitarian terbaik Kabupaten Tegal diraih Soiman, petugas kesehatan dari Puskesmas Dukuhwaru.


Sementara penghargaan natural leader diberikan kepada Yeti Kusmiyati, kader kesehatan dari Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong. Sedangkan penghargaan kepada kepala desa atau lurah terbaik diberikan kepada Kepala Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong, Eko Heri Purwanto.


Bupati menyambut pemberian penghargaan tersebut sebagai motivasi para sanitarian, warga dan kepala desa agar lebih bersemangat mendorong perubahan perilaku masyarakatnya menjadi lebih higienis lewat pendekatan STBM.


Bupati menambahkan, sanitarian yang diajukan adalah mereka yang mempunyai inovasi dalam peningkatan akses sanitasi di wilayah kerjanya.


Pada kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan perilaku hidup bersih sehat melalui penerapan STBM demi mencegah timbulnya gizi buruk yang dapat berakibat tengkes atau stunting serta penyakit menular berbasis lingkungan, termasuk Covid-19.


Terawan mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) melalui lima pilar pendekatan yang digunakan sebagai acuan kabupaten/kota.


Kelima pilar yang dimaksud adalah stop buang air besar sembarangan (Stop BABS), cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir, pengelolaan air minum dan makanan rumah rangga (PAM-RT), pengelolaan sampah rumah tangga dan pengelolaan limbah cair rumah tangga.


Pendekatan ini, lanjut Terawan diperlukan agar masyarakat tidak saja mendapatkan fasilitas sanitasi yang layak, tetapi juga mau dan mampu mengubah perilaku masyarakatnya untuk hidup bersih dan sehat.


“Sanitasi adalah kendaraan besar kesehatan lingkungan. Untuk itu, kami di jajaran Kementerian Kesehatan perlu mengapresiasi pihak-pihak yang senantiasa memberikan perhatian besar terhadap kebutuhan dasar masyarakat tersebut,” kata Terawan. (Fh/*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com