Selamat Datang!

365 Napi di Jateng Peroleh Remisi Natal, 2 Diantaranya Langsung Bebas

Sebanyak 365 orang Narapidana beragama Nasrani di wilayah Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020/foto: istimewa

SEMARANG (ranahpesisir.com)- 
Sebanyak 365 orang Narapidana beragama Nasrani di wilayah Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020.


2 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan remisi ini, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.


Hal ini terkonfirmasi melalui siaran pers Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Priyadi, Jumat (25/12/2020).


Menurut Priyadi, remisi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan.


"Tentu saja ini adalah hak yang diberikan kepada warga binaan sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, salah satunya adalah dengan mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Lapas," ujarnya.


"Saya mengucapkan selamat atas remisi yang diberikan kepada para warga binaan, " imbuhnya.


Diketahui, dari jumlah 365 narapidana yang memperoleh remisi khusus natal tersebut, jumlah remisi yang diberikan kepada masing-masing Narapidana bervariasi, antara 15 hari sampai 2 bulan.


Lebih rinci, Narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 14 orang, remisi 1 bulan sebanyak 241 orang, 70 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan sisanya, 40 orang mendapatkan remisi 2 bulan.


Besaran remisi yang bervariasi, diberikan berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana. Pada kondisi yang normal, semakin lama masa pidana yang telah dilalui maka semakin besar remisi yang didapatkan.


Jumlah di atas kemungkinan akan semakin bertambah, karena sebanyak 49 orang narapidana sedang dalam pengusulan untuk mendapatkan remisi serupa.


Sebagai informasi, saat ini (per 24 Desember 2020) jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang tersebar di 25 Lembaga Pemasyarakatan, 20 Rumah Tahanan Negara dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak di wilayah Jawa Tengah, sebanyak 13.641 orang. Terdiri dari 11.206 orang Narapidana dan 2435 orang dengan status Tahanan.(*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com