Selamat Datang!

Fausan Siap Gugat Pansel Balon Kades PAW Sokawangi dan Bupati Pemalang

 

Protes keras dari peserta ini terjadi pada rapat terbuka penetapan kelulusan hasil seleksi tambahan di Aula Balaidesa Sokawangi Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Kamis (17/12/2020)/foto: uripto gd

PEMALANG (ranahpesisir.com)-  Perjalanan tahapan Pemilihan Calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sokawangi Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang ternyata tidak bakal mulus secara sah administrasinya, sebab pada tahap ke 14 saat panitia mengadakan seleksi tambahan guna menyaring peserta sesuai aturan quota hanya 3 orang peserta yang mendapat protes keras dari para peserta yang tidak lulus karena perihal Ijazahnya. 


Protes keras dari peserta ini terjadi pada rapat terbuka penetapan kelulusan hasil seleksi tambahan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020, di Aula Balaiesa Sokawangi Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. 


Rapat yang semula adem kondusif berubah jadi memanas setelah di umumkannya hasil seleksi tambahan dari panitia. Tak pelak protes dari peserta pun bertubi tubi.


Contoh Mr N, ia protes karena haknya terampas padahal kades ini untuk memimpin desa mestinya menggunakan kearifan lokal untuk di desa itu dulu, jangan mengedepankan Perda maupun Perbub, sebab tatib itu kan yang membuat panitia yang  ada di desa. 


Sedangkan M Achsin Kamali alias Fausan mengaku sangat dirugikan dan keberatan.


"Saya sebagai peserta calon kades sangat merasa di rugikan dan keberatan dengan cara seleksi tambahan yang  diadakan panitia, sebab dalam PAW itu ada makna pengabdian dimana dalam aturan seleksi tambahan tersebut menterterakan pengalaman, nah itu kan ada nilai pengabdian, mengapa kok yang  di luluskan yang punya ijasah S1 atau S2, sedangkan dalam persyaratan balon kades PAW yaitu serendah rendahnya berijasah minimal SMP," terangnya.



Masih menurut Fausan, karena persyaratan  minimal berijasah SMP, ia pun mendaftar.


"Apalagi ada klausul dalam persyaratan yaitu berpengalaman, pernah menjadi perangkat desa," tegas Fausan dengan suara lantang sedikit parau.


"Jadi saya sangat tidak menerima hasil keputusan ini, saya akan mengajukan gugatan ke PTUN, dan yang saya gugat panitia serta Bupati Pemalang," kata Fausan, kembali menegaskan.


"Ini aturan macam apa, ini tidak demokratis," tandasnya dengan nada tinggi.


Sementara, Sekretaris Kecamatan Taman mengatakan bahwa Pilkades PAW ini sesuai dengan Perda maupun Perbub. 


Hal senada disampaikan oleh Wachyo selaku ketua panitia.


Menurutnya, panitia membuat aturan maupun tata tertib (tatib) ini merujuk pada Perda, Perbub dan  Perdes.

(Uripto GD/Sandi)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com