Selamat Datang!

Lima Raperda Ditetapkan, Walikota Tegal Beri Penghargaan Bapemperda dan Pansus DPRD

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dengan acara Persetujuan Penetapan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal yang digelar di Ruang Adipura, Senin  (14/12/2020)/foto : istimewa

 TEGAL (ranahpesisir.com)- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dengan acara Persetujuan Penetapan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal digelar di Ruang Adipura, Senin (14/12/2020).


Rapat Paripurna tersebut diketuai langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro serta Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zainal Abidin dan Wasmad Edi Susilo.


Turut mendampingi Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono, Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi. Hadir pula Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tegal.


Dalam kesempatan itu Walikota atas nama Pemerintah Kota Tegal memberikan penghargaan dan terima kasih kepada Bapemperda dan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal.


‘’Ucapan terima kasih dan penghargaan saya sampaikan pula kepada perangkat daerah yang telah melaksanakan pembahasan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal, sehingga dapat diselesaikan dengan baik,’’ paparnya.


Lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal yang telah dibahas bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota Tegal antara lain Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031, Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, Raperda tentang Penanggulangan Covid-19, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2020-2025, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.


Walikota juga menyampaikan bahwa sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, setelah Rancangan Peraturan Daerah ini mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal sebelum ditetapkan dilakukan registrasi terlebih dahulu oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Kemudian baru ditetapkan dan diundangkan serta dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk klarifikasi Peraturan Daerah. 


Sedangkan khusus untuk Raperda perubahan RTRW akan dimohonkan evaluasi Gubernur Jateng terlebih dahulu.


Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap lima Raperda Kota Tegal, semua fraksi menerima tentang lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah Kota Tegal.(*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com