Selamat Datang!

Malam Pergantian Tahun, Kawasan Alun Alun Kota Tegal di Blokade

Malam pergantian tahun, kawasan Alun Alun Kota Tegal di blokade/foto : istimewa 

TEGAL (ranahpesisir.com)- 
 Untuk menekan potensi kerumunan di malam pergantian Tahun 2021, kawasan Alun Alun Kota Tegal akan di blokade.


Hal tersebut dikuatkan oleh Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 443/024 Tanggal 30 Desember 2020.


SE tersebut di tujukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan seluruh jajarannya di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; Pimpinan instansi Vertikal/BUMN/BUMD di Wilayah Pemerintah Kota Tegal; Camat dan Lurah se Kota Tegal; Pelaku Dunia Usaha, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Organisasi masyarakat dan masyarakat di wilayah Pemerintah Kota Tegal.


Dalam SE tersebut, disampaikan bahwa penutupan kawasan Alun Alun pada malam pergantian tahun tersebut dengan memperhatikan masih tingginya kasus penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di wilayah Kota Tegal, dan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 serta untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.


Tak hanya penutupan kawasan Alun Alun saja, dalam SE tersebut juga menjelaskan beberapa ketentuan, yaitu tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, pesta penyalaan kembang api, dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak.


Sementara untuk blokade kawasan Alun Alun, sesuai dengan SE Walikota akan dilakulan blokade akses jalan menuju Kawasan Alun Alun Kota Tegal untuk hari Kamis (31/12/2020) mulai pukul 17:00 WIB.


Seluruh aktivitas perdagangan dan atau dunia usaha di kawasan Alun Alun Kota Tegal dan sekitarnya, dihimbau untuk ditutup sementara selama pelaksanaan penutupan blokade pembatasan kegiatan masyarakat.


Semua tempat kepariwisataan, kolam renang, hiburan rekreasi pertunjukan tutup pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Januari 2021.


Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan Surat Edaran ini dan apabila melanggar, dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443/0017480 tanggal 16 Desember 2020.(*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com