Selamat Datang!

Pilkades Antar Waktu Desa Grobog Kulon, Kadispermasdes Berikan Apresiasi

 

Kadispermasdes Muhtadi saat memantau langsung pelaksanaan Pilkades Antar Waktu di Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah, Kamis (10/12/2020)/foto: aksan

SLAWI (ranahpesisir.com)- Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) kembali melaksanakan Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu untuk Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah, di balaidesa setempat, Kamis (10/12/2020).


Musyawarah dihadiri Kepala Dispermasdes Muhtadi S Sos, Kabid Penataan Desa Gunawan SE dan Kasi Pembinaan Pemerintahan Desa M Aksan SIP MP.


Turut hadir Camat Pangkah Drs Bambang Sihana, Kapolsek Pangkah AKP Awan Agus, Danramil Pangkah/11 Kapten Inf Supardi.



Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Grobog Kulon diikuti 3 (tiga) Calon Kades, yakni Mufaizin, Suhadi dan Tarokhim, dengan peserta pemilih ada 40 orang dari 8 unsur keterwakilan yang 1 diantaranya alpa.


Setelah melalui proses pencoblosan, akhirnya Panitia Musyawarah Pilkades Antar Waktu menetapkan Mufaizin sebagai Kades terpilih dengan meraih 25 suara, mengungguli Tarokhim yang memperoleh 13 suara serta Suhadi 1 suara.


Kepala Dispermasdes Kabupaten Tegal  Muhtadi S Sos sampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Panitia Pilkades Antar Waktu, BPD, dan Forkopimcam Pangkah yang telah memfasilitasi proses pelaksanaan acara tersebut, sehingga berjalan dengan baik, aman dan kondusif.



"Hasil pilkades saya pantau sendiri, dan hasil ini menunjukkan partisipasi warga masyarakat yang merasa sudah dipilih dari masing masing kelompoknya sebanyak 40 orang, hampir 90% kehadirannya. Ini menunjukkan antusias proses Pilkades Antar Waktu di Desa Grobog Kulon bisa berjalan dengan baik, lancar dan kondusif," terangnya.


Selanjutnya, masih kata Muhtadi, panitia pilkades untuk melaporkan hasil pilkades tersebut secara berjenjang kepada BPD, kemudian BPD melaporkan kepada Bupati lewat Camat.


"Selamat kepada Kades Grobog Kulon yang baru, semoga bisa bekerja dengan baik dan membawa amanah masyarakat untuk kemajuan desa," pungkas Muhtadi.


Sebagai tambahan informasi, Pilkades Antar Waktu di Desa Grobog Kulon dilaksanakan mendasari Surat Keputusan (SK) Bupati Tegal Nomor 141/692 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Muhamad dari jabatan Kades Grobog Kulon, dan Peraturan Bupati Tegal Nomer 12 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa dan Perubahannya Nomer 4 Tahun 2020.

(MA/dik)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com