Selamat Datang!

DPA SKPD 2021 Fokuskan Penanganan Covid-19 dan Pembangunan

Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH serahkan DPA SKPD secara simbolis kepada OPD di Gedung Islamic Centre Brebes, Senin  (4/1/2021)/foto: istimewa

 BREBES (ranahpesisir.com)- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2021 difokuskan untuk penanganan Covid 19 dan Pembangunan. DPA SKPD itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH kepada 6 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Gedung Islamic Centre Jalan Yos Sudarso Brebes, Senin (4/1/2021).


Bupati Idza menekankan agar DPA tersebut digunakan sebaik mungkin dengan fokus pada penanganan Covid-19 dan Pembangunan di Kabupaten Brebes.


"Kegiatan pembangunan akan dimulai dengan pembangunan kantor pemerintahan terpadu, penyelesaian Rumah Sakit Ketanggungan dan Pembangunan Pasar Seng Bumiayu," jelasnya.


Idza mengatakan, untuk 2021 Kabupaten Brebes memiliki anggaran belanja daerah mencapai Rp 3,2 triliun. Untuk penanganan Covid-19, akan dialokasikan melalui dana tidak terduga sebesar Rp 20 miliar.


Namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,09 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 123 miliar.


Defisit anggaran tersebut dapat dicukupi seluruhnya dari anggaran pembiayaan yang mengalami surplus di tahun sebelumnya.



"Anggaran tersebut harus betul-betul responsif dalam memberikan pelayanan kepada publik serta mampu mengakselerasi pembangunan yang terfokus untuk menyelesaikan permasalahan mendasar dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi," tuturnya.


Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Idza menekankan agar fungsi pengendalian pembangunan serta fungsi monitoring dan evaluasi pembangunan dapat lebih dioptimalkan. Sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, berhasil guna dan berdaya guna.


"Setiap unit kerja harus mampu mengidentifikasikan permasalahan, faktor pendukung, peluang dan tantangan yang dihadapi. Sehingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan harmonis, yang akhirnya akan mampu mencapai sasaran dan tujuan pembangunan dan mewujudkan visi Kabupaten Brebes," terangnya.


Idza berharap, agar setiap unit kerja mampu mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Baik sumber daya manusia, anggaran yang telah dialokasikan, bahan-bahan pendukung serta dengan menggunakan kemampuan manajerial yang dimiliki.


"Untuk menyikapi perkembangan kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan hendaknya selalu berpegang teguh pada peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.


Setelah DPA SKPD diserahkan, seluruh unit kerja segera mengambil langkah langkah untuk percepatan persiapan pelaksanaan kegiatan. Dan segera memulai pelaksanaan kegiatan, sehingga tidak terjadi lagi adanya keterlambatan dalam penyelesaian kegiatan pada akhir tahun anggaran.


"Seluruh kegiatan, harus dilaksanakan secara tepat prosedur, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu, serta didukung dengan pengadministrasian yang tertib," pungkasnya. (BA/was)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com