Polres Pekalongan laksanakan kegiatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/foto: istimewa
KAJEN (ranahpesisir.com)- Dalam rangka antisipasi peningkatan kasus baru dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Pekalongan, Kepolisian Resor Pekalongan melaksanakan kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sebelum pelaksanaan kegiatan, terlebih dahulu dilaksanakan apel yang dipimpin oleh Kabagops AKBP GN Simatupang di Mapolres Pekalongan, Minggu (10/01/2021).
AKBP Simatupang mengatakan bahwa kegiatan PPKM ini menindak lanjuti SE Gubernur Jawa Tengah tentang pelaksanan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa Tengah mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Sebagaimanan diketahui bahwa tujuan dilaksanakannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 di Jawa Tengah yang setiap minggunya menunjukan tren peningkatan kasus.
Kegiatan dilaksanakan oleh tim gabungan Polres Pekalongan bersama Satpol PP Kabupaten Pekalongan di sekitar Alun-alun Kabupaten Pekalongan, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan) sebagai langkah menghindari penyebaran Covid-19. (afk/*)