Selamat Datang!

Revisi DNI, Airlangga Buka 1.700 Bidang Usaha Termasuk ke Asing

 

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Presidenemgenai daftar prioritas investasi yang menjadi aturan turunan Undang Undang (UU) Cipta Kerja/foto: istimewa

JAKARTA (ranahpesisir.com)-  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengenai daftar prioritas investasi yang menjadi aturan turunan Undang Undang (UU) Cipta Kerja.


Sebagaimana diketahui, RPerpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu dibuat untuk melaksanakan amanat UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Dengan begitu, draf itu akan menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau dikenal sebagai Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI).


"Pemerintah siapkan rencana terkait dengan investasi atau positive list, di mana dalam positive list itu dibagi menjadi bidang yang sudah dapat tax holiday," kata Airlangga di acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021, Selasa, 26 Januari 2021.


Dalam pemaparannya, RPerpres Bidang Usaha Penanaman Modal itu menetapkan daftar prioritas investasi terdiri atas 246 bidang usaha prioritas yang diberikan insentif fiskal dan nonfiskal, antara lain tax allowance dan tax holiday.


Kemudian, 90 bidang usaha dialokasikan bermitra dengan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan 46 bidang usaha ditetapkan dengan persyaratan tertentu. Selanjutnya, lebih dari 1.700 bidang usaha lainnya terbuka tanpa persyaratan.


"Yang kita lihat bidang yang terbuka ada 1.700 dengan semacam rule of thumb investasi di bawah Rp10 miliar itu dikhususkan untuk UMKM, sedangkan untuk modal asing itu atau modal besar di atas Rp10 miliar," ungkap Airlangga.


Keterbukaan ini disebutkan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan UMKM. Selain itu, pemerintah memberikan informasi arah kebijakan investasi di Indonesia dengan menetapkan bidang usaha yang menjadi prioritas pemerintah.


Adapun kriteria bidang usaha prioritas di antaranya program atau proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor dan atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan serta inovasi.


Insentif-insentif yang akan diberikan untuk itu adalah insentif perpajakan berupa tax holiday, tax allowance, dan investment allowance. Kemudian insentif kepabeanan dan cukai seperti bebas bea masuk impor mesin dan bahan pembangunan industri.


Sementara itu, insentif nonfiskal disiapkan seperti berupa kemudahan perizinan usaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, bahan baku, imigrasi, ketenagakerjaan dan lain-lain. 


Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan, salah satu poin utama yang termaktub di dalam UU Cipta Kerja adalah revisi terhadap Daftar Negatif Investasi. 


Rosan pun menjabarkan ada enam bidang yang masih masuk ke dalam daftar negatif investasi tersebut, yakni segala bentuk bidang perjudian atau kasino, bidang budidaya dan produksi narkotika golongan 1, serta bidang industri pembuatan senjata kimia.


Bidang industri pembuatan bahan perusak lapisan ozon, bidang penangkapan spesies ikan yang terancam dalam Appendix I Convention on International Trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan bidang pemanfaatan koral/karang dari alam.(*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com