Selamat Datang!

Terima SK Pengelolaan Hutan, Pemprov Jateng Siap Dampingi Petani

 

Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengelolaan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA kepada para gubernur secara daring melalui aplikasi zoom, Kamis (7/1/2021)/foto: istimewa

SEMARANG (ranahpesisir.com)- Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengelolaan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA, kepada para gubernur secara daring melalui aplikasi zoom Kamis (7/1/2021).


Pada kesempatan itu, Presiden memberikan 2.929 SK kehutanan sosial di seluruh Indonesia seluas 3.442.000 hektare untuk 651.000 KK.


Selain itu, diserahkan pula 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare dan sebanyak 58 SK TORA, seluas 72 ribu hektare di 17 provinsi.


Provinsi Jawa Tengah menerima sebanyak 86 SK, dengan luas 37.270,06 hektare, bagi 19.257 Kepala Keluarga (KK), dan 64 hektare hutan adat di Kabupaten Brebes.


Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo berharap masyarakat dapat memanfaatkan akses pengelolaan hutan, untuk peningkatan ekonomi. Ia juga mewanti-wanti, agar penerima tidak memindah kepemilikan SK yang telah diberi.


“Manfaatkan, untuk menanam  tanaman produktif, setiap daerah berbeda-beda. Tak hanya agroforestry tapi ecowisata juga bisa berikan hasil agrosilvapastura, bisnis bioenergi, dan bisnis hasil hutan bukan kayu,” ujarnya.


Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mengamini pesan presiden. Menurutnya, penyerahan hak pengelolaan hutan harus dimanfaatkan dengan baik.


Ia memerintahkan jajarannya untuk mendampingi para kelompok petani hutan (KPH). Petani nantinya berhak mengelola hutan sosial selama 35 tahun.


“Tolong dari dinas didampingi, tanami tanaman produktif, varietas baru dengan teknologi mutakhir yang memunyai nilai ekonomis tinggi,” urainya.


Selain hal itu, Ganjar juga berpesan kepada para penerima SK kehutanan untuk menjaga protokol kesehatan.


“Kalau ke hutan tidak usah gandengan, gandengan sama pacul saja. Dedhe (berjemur matahari), tingkatkan imun, dan pakai masker,” pesannya.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Widi Hartanto mengatakan, kawasan hutan sosial paling banyak tersebar di Blora, Grobogan, Batang, Sragen, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Pemalang, Kendal, Brebes, Pati, dan Kudus.


Adapun, syarat pengelolaan hutan sosial dirumuskan dalam dua skema. Yakni, IPHPS atau Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial dan Kulin KK (Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan).


Pada skema IPHPS, warga wajib menanam tanaman sesuai yang dipersyaratkan. Di antaranya 50 persen tanaman keras, 30 persen MPTS (Multy Purpose Tree Species), dan 20 persen tanaman semusim.


Sementara, untuk Kulin KK, bergantung pada naskah kesepakatan bersama dengan Perhutani.


“Pengawasannya, kami bersinergi dengan pemerintah pusat. Kita bimbing melalui penyuluh kehutanan, sesuai wilayah kerjanya memberikan penyuluhan hutan ini untuk kelola supaya hutan lestari ekonomi meningkat,” ujarnya.


Ia menyebut, pemanfaatan hutan sosial di Jateng sudah dimanfaatkan hasilnya. Widi mencontohkan, di Grobogan ada kelompok tani hutan yang memanfaatkan lahan untuk menanam kayu putih.


“Selain kayu putih, ada juga di Pemalang sebagai ecowisata. Ya, harapannya konservasi terjaga, ekonomi meningkat,” pungkas Widi.  (*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com