Selamat Datang!

Usai Dengarkan Penjelasan Walikota Tegal, Fraksi-fraksi Diminta Susun Pemandangan Umum

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST   saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Penjelasan Walikota Tegal atas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna, Senin  (25/1/2021)/foto: istimewa

TEGAL (ranahpesisir.com)- 
Setelah mendengarkan penjelasan Walikota Tegal atas tiga Raperda, selanjutnya kepada Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal untuk segera menyusun penyampaian pemandangan umum terhadap penjelasan Walikota Tegal yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna, Rabu 27 Januari 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah Kota Tegal.


Demikian penegasan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Penjelasan Walikota Tegal atas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2021, Senin (25/1/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.


Adapun 3 Raperda yang diusulkan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,  Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pengelolaan Daerah.


Dalam salah satu poin penyampaiannya Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono SE MM bahwa peraturan daerah yang dibuat hanya berlaku dalam batas-batas yuridiksi daerah yang bersangkutan.


Meskipun demikian peraturan daerah yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai hirarki peraturan perundang-undangan.


Disamping itu peraturan daerah sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan asas pembentukan peraturan-perundang-undangan yang baik, asas materi mutan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.


“Saya berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Tegal,” harap Walikota.(*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com