Selamat Datang!

35 Guru dan 54 Penyuluh Pertanian Terima SK PPPK

Sebanyak 69 tenaga honorer guru dan 54 tenaga penyuluh pertanian di Kabupaten Pekalongan secara resmi menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Lantai 1 Setda, Rabu (3/2/2021)/foto: istimewa

KAJEN (ranahpesisir.com)- 
Sebanyak 69 tenaga honorer yang terdiri dari 35 tenaga guru dan 54 tenaga penyuluh pertanian di Kabupaten Pekalongan secara resmi menerima SK Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

“Pemerintah  melantik pegawai negeri dari formasi PPPK. Secara normatif hak-haknya sama, hanya belum mendapat pensiun,”  terang Bupati Asip Kholbihi SH MSi usai acara penyerahan SK Pengangkatan, Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pelantikan Jabatan Fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021, di Aula lantai I Setda, Rabu (3/2/2021).


Dikatakan Bupati, sebanyak 89 tenaga yang dilantik kebanyakan adalah pejabat fungsional dari tenaga guru dan penyuluh pertanian.


Menurutnya, SK PPPK yang didapatkan kali ini telah diperjuangkan sejak lama melalui proses tes pada tahun 2019 dan tahun 2021 SK nya baru bisa diberikan.


Selanjutnya bupati berharap agar mereka yang telah dilantik tidak kehilangan motivasi, tetap bertindak profesional, mengajarkan ilmunya untuk para petani, para siswa, dan SK PPPK tersebut dijadikan penyemangat karena hal ini cita-cita yang maksimal bagi mereka.


Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Siti Masruroh mengungkapkan terkait dengan wiyata bhakti ataupun guru honorer sesuai keputusan sekolah.


Mereka yang memenuhi syarat bisa mengajukan untuk NUPTK dan pada tahapannya mereka yang bisa mengikuti PPPK yang formasinya sudah diusulkan oleh BKD itu tentunya menunggu aturan lebih lanjut pelaksanaan PPPK ke depan.


“Kita patut bersukur Pemkab mengusulkan kuota sebesar 1650, ini setidaknya akan mampu memenuhi hampir 50 persen daei kekurangan guru kita,“ ungkap Siti Masruroh.


Siti Masruroh menambahkan, guru honorer yang diterima PPPK angkatan pertama ini, mereka telah mengabdi sebelum tahun 2005 dan penempatan mereka sesuai dengan pengabdian mereka.


“Jadi penerimaan 35 PPPK hari ini tidak  mengubah formasi sebagaimana cnps kemarin,” imbuhnya.


Masa kontrak kerja PPPK adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.(*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com