Selamat Datang!

Diduga Bantu Pencurian, FS Warga Kandeman Batang Digelandang Polisi

 

Diduga bantu pencurian, FS warga Kandeman Batang digelandang polisi/ foto 

BATANG (ranahpesisir.com)- FS (30) asal Dukuh Tegalrejo, Desa Depok Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang terpaksa di gelandang polisi. Pasalnya dia diduga telah membantu melakukan pencurian 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax Nopol G-4357-MV warna hitam tahun 2017 milik Nuripah (45) warga Desa Klidang Wetan Kecamatan Kabupaten Batang sewaktu motor sedang dicuci dicucian motor di Desa Klidang Wetan.

FS (30) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batang Kota pada Kamis (25/3/2021) sekira pukul 00.30 WIB saat berada dirumahnya.

Kapolres Batang Polda Jawa Tengah AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Batang Kota AKP Akhmad Almunasifi mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Batang Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian berupa satu unit sepeda motor.

“Pelaku sudah kami amankan dan periksa,” ungkap AKP Akhmad Almunasifi didampingi Kanitreskrim Ipda Eko Nugrahanto pada Jumat (26/3/2021).

Kapolsek menuturkan, mula kejadian pada Rabu 24 Maret 2021 diketahui sekira pukul 11.30 WIB di cucian motor milik Karnoto, sepeda motor Yamaha Nmax Nopol G-4357-MV warna hitam tahun 2017 sewaktu sedang dicuci dicucian motor di Desa Klidang Wetan Batang. 

"FS mengantar PUI (belum tertangkap) dengan maksud akan mengambil sepeda motor tanpa ijin oleh pemiliknya di tempat cucian sepeda motor di Desa Klidang Wetan, setelah mengantar PUI, FS diminta untuk menunggu di toko Indomaret Jl. Re.Martadinata," terangnya.

Lanjutnya, selang beberapa menit kemudian PUI datang dengan membawa sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tersebut, lalu diserahkan kepada FS dan meminta untuk menjualkan.

Lalu, sepeda motor tersebut di bawa pulang oleh FS yang rencananya akan dijual dan sepeda motor tersebut diposting di facebook.

Selain menangkap pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti berupa  1(satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax Nopol G-4357-MV warna hitam th 2017,  1(satu) lembar STNK. Dan diperkirakan Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 Jo 56, 480  KUHPidana,” tandas AKP Akhmad Almunasifi.

Kapolsek menambahkan, identitas pelaku yang melarikan diri sudah kami kantongi dan saat ini petugas tengah melakukan pendalaman dan lakukan pengejaran, imbuhnya. (*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com