Selamat Datang!

Launching Etle Nasional, Polres Brebes Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto tegaskan usai E-TLE resmi di launching oleh Kapolri, Polres Brebes mulai menerapkan per hari Selasa 23 Maret 2021/foto: istimewa 

BREBES (ranahpesisir.com)- 
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo siang ini akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau E-TLE Nasional. Dalam peluncuran E-TLE nasional tahap pertama ini, ada sebanyak 12 Polda yang turut serta meluncurkan E-TLE Nasional.

"Hari ini sistem E-TLE secara resmi sudah di Launching oleh Bapak Kapolri, termasuk di Brebes kita juga mulai terapkan hari ini," ujar Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, Selasa (23/3), usai Launching di Mapolres Brebes.

Dia juga menjelaskan, dalam penerapan sistem ini, nantinya pengendara yang melanggar akan langsung terekam kamera. Setelah itu baru diproses oleh server untuk diterbitkan surat pemberitahuan pelanggaran. Namun untuk tahap awal, sistem ini masih diterapkan baru di wilayah jalur Pantura Kota Brebes, dan selanjutnya akan bertambah ke ruas jalan lainnya.


"Nantinya, bagi pelanggar akan terekam kamera pengintai yang sudah dipasang ini," jelasnya.

Menurut Kapolres Brebes, sistem ini juga bisa diterapkan bagi kendaraan yang belum balik nama. Nantinya, surat  ditindaklanjuti ke pemegang kendaraan saat ini. Karena itu, pihaknya berharap agar para pemilik kendaraan untuk balik nama.

"Nah untuk pembayaran denda tilang ini, bisa dilakukan di bank BRI atau bank lain, setelah pelanggar melakukan konfirmasi pada link yang tertera pada surat pemberitahuan pelanggaran yang diterima pelanggar," terangnya.


Sementara itu Kasat Lantas AKP Putri Noer Cholifah menyampaikan, kamera peremkan tilang elektronik ‎ juga terpasang di atas helm petugas kepolisian sebagai bukti pelanggaran. Termasuk, kata dia, kamera di dalam dashboard mobil patroli polisi untuk merekam semua kejadian, dapat merekam sopir yang tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara yang tidak memakai helm, pelanggar batas kecepatan dan marka jalan.

"Setiap pelanggar akan terekam di Server data, kemudian akan diberi surat konfirmasi lewat kantor Pos Indonesia," ujarnya.


Adapun pemasangan Etle dilakukan di 5 titik di kabupaten Brebes, di simpang tiga Exit Tol Brebes timur, Pos polisi Pasar Induk Brebes, lampu merah Alun – Alun Brebes serta akan di pasang juga di Simpang Empat Geraja dan Simpang Empat Gedung Nasional.

Kasat Lantas berharap dengan pemberlakuan E TLE diharapkan tingkat kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan lalulintas tinggi dan menghindari adanya penyimpangan di lapangan. (*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com