Selamat Datang!

Rapat Paripurna, Walikota Pekalongan Jelaskan 3 Raperda

Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid SE beserta Wakil Walikota Pekalongan H Salahudin STP hadir rapat paripurna DPRD Kota Pekalongan/foto: istimewa 

PEKALONGAN (ranahpesisir.com)
- Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid SE beserta Wakil Walikota Pekalongan H Salahudin STP menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan acara penjelasan Walikota Pekalongan mengenai 3 raperda Kota Pekalongan masa sidang I tahun 2021 di gedung DPRD Kota Pekalongan, Selasa (9/3/2021).

Dalam paparannya Walikota Pekalongan menjelaskan 3 rancangan peraturan daerah yang pertama tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika yang merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia pasal 3A nomor 12 tahun 2019.

Kedua raperda tentang penyelanggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Ketiga adalah raperda tentang perubahan perda nomor 13 tahun 2011 mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Selanjutnya, Aaf berharap pembahasan 3 raperda yang disampaikan kepada DPRD Kota Pekalonga agar dapat terselesaikan dengan cepat dan tidak melalui pembahasan yang cukup lama.(*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com