Selamat Datang!

Revisi UU ITE Tak Boleh Mengutak Atik Kebebasan Berpendapat

Revisi UU ITE tak boleh mengutak atik kebebasan berpendapat/foto: istimewa 

SEMARANG (ranahpesisir.com)-
Problema pada UU ITE menjadi isu krusial dalam pembahasan revisi pasal yang dianggap karet ini. Dalam acara Diskusi Publik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (04/03/2021), Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menyampaikan pandangannya terhadap undang-undang tersebut. 

Wamenkumham mengemukakan bahwa UU ITE sejatinya tidak dimaksudkan untuk mengatur kejahatan di dunia maya. 

“Sebetulnya UU ITE hanya menyangkut komputer crime atau cyber crime yang dalam arti sempit. Ketika naskah undang-undang itu pertama kali dibahas di DPR, lalu itu diusulkan bagaimana kalau kejahatan di dalam KUHP itu digunakan dengan sarana elektronik," ujarnya. 

Padahal, lanjut Eddy, sebetulnya dalam risalah pembentukan undang-undang sama sekali tidak dimasudkan untuk memasukkan pasal pasal KUHP itu di dalam UU ITE. 

Masih menurutnya, UU ITE harusnya dapat melindungi berbagai kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan, dan kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat hak konstitusional (constitutional rights) warga negara. 

Hal demikian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28F UUD NRI 1945, dan hak dasar (basic rights) akan perlindungan terhadap harkat, martabat, dan nama baik orang lain yang dilindungi berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. 

Ia berpendapat jika realitasnya Undang-Undang ini dianggap sebagai pasal karet. Di mana dalam penerapannya telah menimbulkan keresahan karena terjadi saling lapor di masyarakat. 

Atas hal tersebut Presiden RI menginstruksikan untuk secepatnya dilakukan pembahasan dan kajian terhadap UU ITE.  

Acara diskusi publik ini merupakan bagian dari usaha memperoleh masukan dari para pakar, praktisi, atau masyarakat terkait berbagai hal dalam penerapan atau pemberlakuan UU ITE.   

"Sumbangsih pemikiran yang dihasilkan sangat berguna bagi pengayaan dan/atau penguatan hasil kajian terhadap UU ITE ini," tandasnya.  

Diskusi publik ini diikuti oleh peserta dari unsur LSM, Ormas, Aparat Penegak Hukum, hingga akademisi.

Pada kesempatan ini pula hadir Plt. Kakanwil Jateng, Lucky Agung Binarto, Pimti Pratama Pusat dan para Kepala Divisi Kanwil Jateng.

Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Lucky Agung Binarto hadir mendampingi Pimti Madya Kemenkumham, antara lain Kepala BPHN, Benny Riyanto, Staff Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan, Ambeg Paramarta, Staff Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dahana Putra. Sedangkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Widodo Eka Tjahjana hadir secara virtual.

Turut hadir pada kesempatan ini para Kepala Divisi pada Kanwil Kemenkumham Jateng, yaitu Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Meurah Budiman, dan Kepala Divisi Keimigrasian Santosa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bambang Setyabudi. (*)



Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com