Selamat Datang!

Sempat Melarikan Diri, Polres Magelang Akhirnya Tangkap Pelaku Pembacokan di Ngadiwongso

Kapolres Magelang AKBP Ronad A Purba saat memberikan keterangan pers terkait kasus seorang pria merenggang nyawa setelah di bacok kakak iparnya sendiri/foto: istimewa 

MAGELANG (ranhpesisir.com)-
Seorang pria di Magelang harus merenggang nyawa setelah dibacok oleh kakak iparnya sendiri, pada Kamis (18/03/2021). Kasus ini telah ditangani oleh Polres Magelang.

Menurut keterangan pers dari Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, Pelaku mengaku kesal dengan korban karena telah menganiaya istrinya yang merupakan kakak kandung korban.

Pelaku berinisial BN (24) seorang petani alamat di Dusun Gembongan RT 03 RW 06 Desa Temanggung Kabupaten Magelang. Sedangkan korban Muhamad Solahudin, (18), alamat Dusun Ngadiwongso RT 04 RW 03 Desa/Kecamtan Salaman Kabupaten Magelang.

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan istri pelaku sempat terlibat cek-cok di rumah korban, Saat Pelaku baru pulang dari pasar, pelaku menjumpai istrinya sedang di cekik korban, lalu pelaku melerai." terang Kapolres.

Setelah itu korban keluar rumah  memanggil ibunya dan pak Leknya, namun sekitar 5 menit kemudian korban kembali dan masuk ke rumah( TKP). Tidak lama kemudian tersangka mendengar suara pukulan dan teriakan dari istrinya meminta tolong.

Saat menghampiri istrinya, pelaku melihat istrinya sedang di pukuli oleh korban dibagian belakang bahu dan kepala sedangkan istri tersangka menghadap ke tembok.

Selanjutnya tersangka langsung membacok korban pada bagian leher belakang bagian kiri sebanyak 1 kali dan membacok kepala belakang sebanyak 3 kali. Setelah itu korban mencoba menyerang balik dengan menarik krah baju tersangka dengan tangan kanannya dan saat itu pelaku membacok  tangan kanan korban sebanyak 1 kali.

"Pelaku sempat melarikan diri, namun setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung," kata Kapolres.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com