Selamat Datang!

Upah Harus Layak dan Adil

Kepala Disnakerin Kota Tegal, R. Heru Setyawan/foto: istimewa 

TEGAL (ranahpesisir.com)-
Kepala Disnakerin Kota Tegal, R. Heru Setyawan menegaskan prinsip dasar pengupahan saat membuka Workshop Struktur dan Skala Upah yang digelar dua hari 24-25 Maret 2021 di Majestic Room Premiere Hotel. Upah harus mampu menjamin penghidupan layak bagi kemanusiaan, dan setiap pekerja wajib memperoleh perlakuan sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi. Untuk pekerjaan yang sama nilainya, pekerja juga harus memperoleh upah sama. "Workshop ini kami laksanakan agar perusahaan melaksanakan kewajiban menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah. Harapannya semua perusahaan di Kota Tegal dapat mewujudkan sistem pengupahan yang layak dan tanpa diskriminasi," ungkap Heru.

Workshop diisi dengan teori dan praktek, menghadirkan instruktur dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Adi Nugroho dan Fahmi Arief Nasrullah. Kegiatan ini diikuti 40 peserta dari perusahaan skala menengah dan besar di Kota Tegal.

Peserta dari Yamaha Bahana Tegal, Hepi, menuturkan bahwa workshop ini sangat bermanfaat, memberikan pengetahuan dan ketrampilan bagi perusahaan terkait sistem remunerasi.

"Apalagi saya belum lama bertugas di manajemen HRD," tuturnya.

Kepala Disnakerin meminta kepada Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Sulistyo Adhi Susanto, untuk melaporkan tindak lanjut dari workshop ini. "Saya minta paling lambat sebelum puasa Ramadan, semua peserta sudah harus menyerahkan dokumen Struktur dan Skala Upah," tegas Heru.

Diingatkan juga bahwa dokumen Struktur dan Skala Upah wajib disusun dan harus ditunjukkan saat mengajukan pengesahan atau pembaharuan Peraturan Perusahaan, maupun saat pencatatan Perjanjian Kerja Bersama. Yang mengabaikan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 akan mendapat sanksi.

Semoga pekerja Kota Tegal makin sejahtera, karena mendapat upah yang layak untuk menghidupi pekerja dan keluarganya. (*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com