Selamat Datang!

Dedy Yon: "Selain Perencanaan, Pekerjaan Pemda Adalah Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa"

Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono/foto: istimewa 

TEGAL (ranahpesisir.com)
- Selain perencanaan, "ruh" pekerjaan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah peraturan tentang  pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan. 

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono SE MM saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, di Metland Hotel Cirebon, Minggu (4/4/2021).

"Karena pekerjaan pemerintah terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi/pengawasan, sehingga saya menganggap penting kegiatan ini," ucap Dedy Yon.

Dedy Yon menggarisbawahi dengan selesainya penyusunan perencanaan, tahap berikutnya adalah eksekusi atau pelaksanaan.

"Dalam pelaksanaan inilah kita harus berpedoman pada dua hal, yakni peraturan pengadaan barang/jasa dan pedoman pengelolaan keuangan. Dua hal ini pula yang banyak melibatkan berbagai pihak, jika kita sedikit saja melakukan kesalahan, semua bisa berakibat fatal," terang Dedy Yon.

Oleh karenanya, lanjut Dedy Yon, setiap Kepala OPD harus menguasai dua peraturan ini. Jangan hanya mengandalkan kemampuan staf, tetapi penguasaan pekerjaan harus dari diri sendiri.

Dijelaskan Dedy Yon, jika seorang staf bisa saja mutasi atau pensiun setiap saat dan saat staf yang diandalkan ternyata tidak lagi berada satu kantor, Wali Kota bertanya, apa  yang kemudian akan dilakukan oleh seorang Kepala OPD?

Namun lebih penting dari itu semua adalah penguasaan kedua aturan tersebut akan menyelamatkan Kepala OPD dari kemungkinan buruk yang akan merugikan karier. 

"Oleh karenanya, saya minta sekali lagi wajib hukumnya bagi Kepala OPD untuk menguasai peraturan tersebut. Agar pekerjaan yang anda lakukan bisa terhindar dari kesalahan-kesalahan mekanisme. Dalam menjalankan tugas-tugas keseharian, kita memang dimungkinkan melakukan kesalahan, tetapi manakala kita menguasai peraturan dan tidak ada itikad untuk dengan sengaja melakukan kesalahan, yakinlah akan ada jalan keluar untuk semua problem kita," tambah Wali Kota.

Penegasan pun kembali disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kota Tegal, Johardi sesuai dengan arahan Wali Kota Tegal untuk OPD yang belum menyusun RUP untuk segera melaksanakan. 

Disebutkan Johardi, mengumumkan RUP merupakan amanah Peraturan Presiden dan juga merupakan program KOrpsuPgah (Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI).

Dikatakan Johardi, OPD agar lebih cermat dalam menentukan waktu dimulainya pelaksanaan kegiatan/pekerjaan, lebih cepat dilaksanakan akan lebih baik dan mengurangi resiko kegagalan, terutama untuk pekerjaan dengan nilai besar dan membutuhkan waktu pelaksanaan yang panjang perlu dialokasikan waktu untuk proses tender dan memperhitungkan apabila harus dilakukan tender ulang.

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran agar terus mempelajari dan terus mengikuti perubahan regulasi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk Peraturan Walikota Tegal tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD yang disusun tiap tahun.

Alasannya, kata Johardi, karena regulasi pengadaan selalu berubah apabila tidak mencermati peraturan pengadaan bisa berdampak gagalnya pelaksanaan pekerjaan dan bersentuhan dengan hukum. 

"Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen bukan lagi berdasar kompetensi tetapi melekat pada jabatan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya," ucap Johardi.

Johardi juga meminta OPD untuk meningkatkan koordinasi dan lakukan monitoring secara terus menerus, khususnya pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Juga memperhatikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), ketertiban lingkungan dan kenyamanan bagi masyarakat setempat.

Dan yang yang tak kalah penting, menurut Johardi, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran agar mempelajari teknis pelaksanaan e-Pengadaan Langsung, mengingat TA 2021 semua pengadaan melalui penyedia harus dilakukan melalui sistem sehingga tanggal kontrak harus benar-benar sesuai tidak bisa dimajukan atau dimundurkan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Tegal,  Heru Prasetya dalam laporannya mengatakan maksud pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang–undangan yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang baru, khususnya tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 yang merupakan perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sedangkan tujuan dari sosialisasi ini adalah guna memberikan Pemahaman kepada Pengguna Angaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan ajang diskusi tentang Perubahan Peraturan yang berlaku supaya pelaksanaan kegiatan khususnya terkait pengadaan barang/jasa dapat berjalan dengan lancar serta terhindar dari berbagai permasalahan hukum.

Peserta Sosialisasi terdiri dari Sekertaris Daerah Kota Tegal, para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Sekda, 44 pengguna anggaran pada OPD, 8 Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Setda Kota Tegal.

Bertindak sebagai narasumber adalah M Muklis Isnaini SH, Kabag PBJ Kota Kediri dengan judul paparan "Pelaku Pengadaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah", dan Muji Santoso SE MM dengan judul paparan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dikutip dan diedit dari bahan paparan Kepala LKPP Dr Ir Roni Dwi Susanto MSi yang disampaikan dalam sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021 pada tanggal 24 Februari 2021.

Kedua Narasumber adalah Fasilitator Pengadaan Barang Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( PBJ LKPP ).(*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com