Selamat Datang!

Bupati Tegal Minta Pejabat Dilingkungannya Menomorsatukan Integritas

Bupati Tegal Umi Azizah melalui Sekda Widodo Joko Mulyono saat melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 670 orang pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Tegal di Pendopo Amangkurat/foto: istimewa 

SLAWI (ranahpesisir.com)-
Di era keterbukaan informasi dan pelayanan publik prima, perilaku aparatur sipil negara selalu menjadi sorotan publik. Publik kini tak lagi nyaman jika ada oknum di pemerintahan yang masih saja bermain, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan demi mengais keuntungan pribadi.

Hal iti disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah melalui pesan yang dibacakan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 670 orang pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Tegal, di Pendopo Amangkurat, Rabu (05/05/2021).

Bupati Tegal dalam kesempatan itu meminta para pejabat di lingkungan kerjanya menomorsatukan integritas dan segera menyesuaikan diri dalam jabatannya.

Menurutnya, integritas ini menjadi sangat penting karena dirinya masih mendapati laporan warga di kanal SMS Lapor Bupati tentang adanya dugaan praktik tidak terpuji yang dilakukan pegawainya. Meskipun, dugaan pungli di sektor pelayanan publik tersebut masih perlu ditelusuri kebenarannya.

"Harus bersemangat dan bisa menunjukkan kemampuan terbaiknya melayani masyarakat dan melakukan pekerjaan. Mereka yang dirotasi ataupun dipromosikan pada pelantikan ini adalah kesempatan terbaik melakukan pertukaran pengetahuan, keahlian dan pengalaman sebagai bekal pengembangan karir ke depan," kata Bupati.

Adapun pejabat yang dilantik meliputi 162 orang pejabat administrator, terdiri dari eselon III.a dan eselon III.b dan 508 orang pejabat pengawas, terdiri dari eselon IV.a dan eselon IV.b.

Mulyono Joko Widodo menambahkan, jika pelantikan ini merupakan lanjutan dari penyesuaian susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja badan-badan daerah di lingkungan Pemkab Tegal menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah.



Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com