Selamat Datang!

Kemenhub Gelar FGD Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Biak Papua

 


BOGOR (ranahpesisir.com)- Pemerintah memiliki rencana untuk menjadikan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua sebagai salah satu kawasan yang akan dioptimalisasi potensi perikanannya untuk bisa masuk ke dalam program Lumbung Ikan Nasional (LIN) menyusul Maluku dan Maluku Utara melalui Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) titik 717.

Dalam rangka mendukung potensi tersebut, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berencana untuk melakukan optimalisasi Pelabuhan Biak salah satunya dengan melakukan penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Biak Provinsi Papua. 

Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan dalam sambutannya saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur Pelayaran Pada Pelabuhan Biak di Bogor, Jumat (2/7/2021) menyebutkan 

Pelabuhan Biak nantinya akan menjadi pusat kegiatan logistik, untuk kemudian ditransfer ke kawasan lainnya di wilayah Papua dan diharapkan dapat mendukung kegiatan logistik dan transportasi laut sehingga pengiriman barang menjadi lebih mudah. 

Menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas serta menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

“Penataan alur-pelayaran Pelabuhan Biak selayaknya agar segera dilaksanakan mengingat masih banyak tugas Pemerintah dalam menata dan menetapkan alur pelayaran di seluruh Pelabuhan baik yang sudah beroperasional maupun yang belum,” terangnya.

Oleh karena itu, Hengki menegaskan dalam FGD Penetapan Alur Pelayaran yang dilaksanakan hari ini merupakan upaya untuk menyempurnakan rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Pelabuhan Biak guna terciptanya aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang menjadi fokus Direktorat Jenderal Perbubungan Laut.

"Semua pihak baik peserta dan narasumber semaksimal mungkin dapat memberikan masukan yang dapat memperkaya dan menyempurnakan rancangan penetapan Alur-Pelayaran ini,” katanya. 

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, ke depan diharapkan dapat terwujud keteraturan, kelancaran serta keamanan dan keselamatan lalu lintas di Pelabuhan Biak, serta dapat mendukung peningkatan perekonomian di wilayah Provinsi Papua.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil survey dari Tim Pengamatan Laut Kantor Distrik Navigasi Kelas II Jayapura, data teknis rencana alur pelayaran Pelabuhan Biak memiliki Panjang +- 1,44 NM (2.678 m) dan lebar 280 m, kedalaman bervariasi dari -13 LWS hingga -35 m LWS, serta memiliki kedalaman perairan di depan dermaga berkisar -11 m LWS hingga -17 m LWS.

Selain itu, bersasarkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP), kapal terbesar yang masuk Pelabuhan Biak yaitu Kapal Penumpang dengan ukuran 20.000 DWT, panjang maksimum kapal (LoA) 153 m, lebar 22,5 m dan draught 5,8 m.

Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) eksisting atau yang sudah terpasang yaitu sebanyak 8 unit, sedangkan jumlah kebutuhan SBNP yaitu sebanyak 1 unit berupa pelsu merah. Saat ini juga terdapat Stasiun Radio Pantai (SROP) Kelas III Biak yang melayani Alur Pelayaran Pelabuhan Biak. 

Adapun peserta yang hadir dalam FGD ini antara lain Kepala Dinas Nautika Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, perwakilan Ditjen Pengelolaan Ruang Lait Kementerian Kelautan dan Perikanan, perwakilan Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim Kemenko Marves, perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Disnav Kelas II Biak, KSOP Kelas III Biak Numfor, dan PT Pelindo IV Biak. (*)


Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com