Selamat Datang!

Gunakan Pola Kanalisasi, Polrestabes Semarang Lakukan Penyekatan di 26 Titik

 

Polrestabes Semarang menggunakan pola kanalisasi dalam penyekatan sebagaimana disampaikan oleh Kasatlantas/foto: istimewa

SEMARANG (ranahpesisir.com)-  Selama PPKM Darurat Polrestabes Semarang lakukan penyekatan di 26 titik, khususnya perbatasan Kota Semarang.

Terdapat 4 titik penyekatan di perbatasan Kota Semarang yaitu di Jl.Perintis Kemerdekaan Perbatasan Kota Semarang-Kabupaten Semarang (Taman Unyil), Perbatasan Kendal-Kota Semarang

(Terminal Mangkang), Jl.Kaligawe Perbatasan Kabupaten Demak-Kota Semarang (Simpang Genuksari) dan Jl.Brigjend Sudiarto Plamogan Pengaron (Pedurungan).

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit, Minggu (11/7/2021).

"Jadi di perbatasan Kendal, perbataan Ungaran dan 2 di perbatasan Demak," terangnya.


Dalam penyekatan yang bertema "Penyekatan Humanis dan Bhayangkara Untuk Negeri" ini Kasatlantas juga menyebut ada 4 titik dalam Kota Semarang diantaranya penutupan arah masuk Lota melalui Exit Tol Jatingaleh, Exit Tol Gayamsari, Exit Tol Krapyak, dan Tol Kalikangkung.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasatlantas menghimbau bagi masyarakat yang akan melalui jalur perbatasan agar menyiapkan surat keterangan negatif Swab PCR atau Antigen, Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, menyiapkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat izin keluar masuk (SIKM).

Pos penyekatan dijaga ketat oleh petugas gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Instansi terkait.

Bagi masyarakat yang tidak membawa dokumen dimaksud khususnya bagi pengendara luar Kota Semarang akan diputar balik oleh petugas.

Polrestabes Semarang menggunakan pola kanaliasasi dalam penyekatan sebagaimana disampaikan oeh Kasatlantas.


"Kita gunakan pola kanalisasi yaitu di perbatasan Mangkang itu kita siapkan khusus kanaliasasi sepeda motor sendiri, petugas dan ambulan sendiri, roda empat dan roda enam sendiri," tandasnya.

Petugas juga telah membuat himbauan pada masyarakat mengenai sektor-sektor apa saja yang boleh masuk wilayah Kota Semarang, serta pada jarak 1 kilometer sebelum memasuki pos penyekatan petugas menyiapkan himbauan yang berbunyi "Awas ada PPKM Darurat siapkan surat-surat sesuai dengan apa yang telah diatur"

"Di 5 kilometer kita sudah menyiapkan himbauan di spanduk, di 200 meter juga sama, dan mendekati pos penyekatan juga ada himbauanya jalur roda dua khsuus, jalur essesial dan kritikal juga khusus dan jalur umum juga khusus, jadi ada kanalisasi untuk pola penyekatan di Polrestabes Semarang.

Sampai hari ini total kendaraan yang telah diperiksa Polrestabes Semarang yaitu 2.161 Unit, dan 351 Unit kendaraan telah diputar balik. (*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com