Selamat Datang!

Jelang Pelaksanaan PPKM Darurat, Kapolda Jateng: TNI Polri Akan Lakukan Tindakkan Tegas

 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi/foto: istimewa 

SEMARANG (ranahpesisir.com)- Jelang pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Tengah beberapa jam lagi, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan kepada masyarakat mengenai PPKM Darurat, Jumat (2/7/2021), pukul 19.00 WIB. Hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan salah satu stasiun TV swasta, diruang kerja Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengemukakan, dalam mengatasi permasalahan Covid-19 ini, memang tidak cukup hanya Pemprov Jateng dan Pemda saja, serta TNI Polri, namun yang terpenting adalah peran aktif dari masyarakat.

Peran masyarakat, lanjut Luthfi, memang sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam memerangi Covid-19 ini. Karena, kesadaran masyarakat adalah nomor satu dan paling utama itu. 

"Oleh karena itu, dalam melaksanakan PPKM Darurat ini, Kepolisian Polda Jawa Tengah akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini," jelas Luthfi.

Hal ini dilakukan karena mereka tidak hanya cukup diberikan himbauan dan protokol saja. Akan tetapi, harus diberi tindakan tegas dalam PPKM Darurat ini.

"Meninggat Covid-19 di Jateng semakin meningkat, kita lakukan tindakan tegas ini, untuk mendidik mereka akan bahaya Covid-19. Karena mereka tidak hanya cukup dengan himbauan dan protokol saja," kata Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng juga mengemukakan terkait tindakkan tegas Polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. Luthfi juga meminta kepada semua Pemkab agar membuat Perda Covid-19, karena hal tersebut menjadi landasan Polri dalam menindak kepada masyarakat yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah.

Perda yang ada saat ini baru ada di tiga kabupaten, sedangkan untuk daerah lainnya masih menggunakan Perda Perwali dan Perbub. Untuk itu, ia meminta kepada Pemda dan kota agar segera membuat aturan tersebut.

"Seperti di Banyumas, kita sudah lakukan dan kita terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro. Sehingga, kabupaten yang belum memiliki Perda PPKM ini, Kepolisian melakukan tindakan dan sanksi yang terukur, kita berharap semua kabupaten sudah membuat perda tersebut," ungkapnya.

Kapolda menghimbau kepada masyarakat, selama PPKM Darurat agar dirumah saja, tidak usah melakukan aktivitas di luar kalau tidak penting sekali, patuhi peraturan pemerintah dan laksanakan 5M dan 3T. (*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com