Selamat Datang!

Nekat Buka, Tempat Hiburan di Kota Tegal Ditindak Polisi


TEGAL (ranahpesisir.com)-
Petugas  menindak tegas salah satu tempat hiburan malam di Kota Tegal yang kedapatan nekat buka di tengah Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Penindakan tempat karaoke di kawasan Jalan Yos sudarso itu dilakukan lantaran melanggar peraturan tentang pencegahan Covid-19, saat petugas gabungan Polres Tegal Kota mengelar razia, Selasa (13/07/2021) malam


Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo SIK MH melalui Kasat Sabhara Iptu Bambang Sridiartono SH mengatakan sesuai aturan, selama PPKM Darurat semua tempat hiburan dalam segala bentuk apapun ditutup.

“Kami telah tindak pelaku usaha karaoke itu, karena sesuai aturan tempat hiburan tutup," ungkap Iptu Bambang.


Penindakan itu, kata Iptu Bambang, sekaligus menjadi efek jera bagi pengelola dan juga masyarakat lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat

Pihaknya mengimbau rekreasi hiburan umum (RHU) atau tempat hiburan malam mematuhi aturan PPKM Darurat dengan tidak beroperasi selama PPKM Darurat.


Pengawasan secara terpadu akan terus dilakukan di lokasi tempat hiburan malam untuk menekan potensi penyebaran kasus Covid-19.

“Hal itu karena wilayah Kota Tegal masuk level 4 PPKM Darurat,” pungkasnya (*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com