Selamat Datang!

Bekas Galian Tambang Pasir Resahkan Warga, Dinas LH Adakan Rapat

M. Topik Ketua LSM Jatramas Pemalang/foto: istimewa

PEMALANG (ranahpesisir.com)-
Usaha penambangan memang menjadi salah satu usaha berskala besar baik emas, nikel, litinum, uranium begitu pula dengan jenis bebatuan seperti batu bara dan batuan serta pasir yang bisa meraup pundi pundi rupiah yang sangat besar.

Namun sayangnya kadang ada Pengusaha tambang atau galian yang berpikir ke untungan yang besar tapi tidak mematuhi aturan dan peraturan etik nya penambangan.

Seperti yang terjadi di bekas penambangan pasir Blok Gambal Amba di Desa Surajaya  Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.

Dari hasil penelusuran awak media langsung di lokasi memang bekas galian di daerah tersebut terdapat empat lubang galian yang cukup lebar seperti danau dengan kedalaman bervariasi, ada yang 5 -6 meter dari permukaan tanah ada pula 8-9 meter bahkan lebih.


Dari kondisi tersebut membuat warga sekitar merasa cemas dan khawatir takut terjadi sesuatu yang tidak di inginkan. Mengingat belum lama terjadi di dua tempat berbeda keberadaan bekas tambang merenggut nyawa anak anak mereka.

Dari kecemasan dan keresahan tersebut warga datang mengadu ke LSM Jatramas yang berkantor di sebelah utara pasar Paduraksa.

Menurut Ketua LSM Jatramas atau Jaringan Transparasi Masyarakat M. Topik  keberadaan tambang tambang pasir di daerah itu awalnya saya tidak pernah bersentuhan siapa pengusahannya keberadaan bagaimana dan orang nya itu siapa siapa sayapun tidak mau tahu menahu istilahnya kami dari LSM Jatramas tidak usil asalkan semuanya dalam ke adaan baik baik saja. 

setelah mendapat aduan dari masyarakat  saya kemudian ngecek ke Lokasi dan sontak merasa kaget dengan kondisi yang ada. Kami bersama warga mencoba mengukur kedalaman lobang lobang yang seperti danau buatan itu, ternyata ada yang berkedalaman mencapai kurang lebih 13 meter, kalau warga cemas itu ya wajar.

Akhirnya kami ke pihak  instansi terkait dalam hal ini Kantor Dinas Lingkungan hidup kabupaten Pemalang bidang Penataan lingkungan. Kami mengisi formulir aduan. Ini bagi kami bukan hal remeh karena di situ ada pelanggaran pelanggaran dari si pengelola penambangan bahkan terkesan pembiaraan usai mengeruk hasil tambangnya. ini jelas jelas masuk kategori perusakan lingkungan.

"Kami tidak hanya berhenti sampai pada kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang tapi beberapa hari lagi kami akan laporan ke pihak berwajib Kepolisian Jawa Tengah." Ucap M. Topik Ketua LSM Jatramas Pemalang.


Terkait Pengaduan dari masyarakat melalui LSM Jatramas, Dinas Lingkungan hidup kabupaten Pemalang pada hari Senin tanggal 13 September 2021 menggelar rapat terbatas dengan memanggil pihak pihak terkait antara lain Kades Surajaya, Camat Pemalang, Satpol PP dan Agus Muhamad Taufik selaku pengelola penambangan serta instansi terkait lainya.

Menurut Kades Surajaya, Wasno usai rapat saat di tanya terkait hasil rapat menuturkan: pihak penambang menyatakan sanggup membenahi dan memperbaiki bekas galian tersebut.

Kabid P3K  (Penataan Penaatan Peningkatan Kapasitas) Kantor Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Pemalang, Suyono saat wawancara mengatakan: hari ini kami menggelar rapat terkait pengaduan dari masyarakat, kami undang semua instansi terkait guna membahas seputar bekas galian penambangan di Desa Surajaya khususnya blok Gambal Amba yang di kelola bapak Agus Muhamad Taufik. Hasil rapat dari pihak penambang membuat pernyataan kesanggupan untuk Reklamasi kembali bekas galiannya.

Langkah kami dari usai rapat ini sampai 30 hari pihak penambang 1 harus membuat pengamanan di sekitar areal penambangan dan di barengi oleh pihak Kementrian ESDM yang melakukan MONEV 2. sampai dengan kurun waktu tiga bulan penambang mereklamasi areal bekas Penambangannya. di singgung tentang sanksi ,,apa bila tidak di lakukan ya pasti ada sanksi nya, baik berupa teguran dan lainnya.

Suyono menanggapi aduan warga yang merasa resah dan cemas itu wajar karena beberapa waktu yang lalu juga ada korban di bekas galian C pada dua tempat yang berbeda. Close nya ia berharap para pengusaha tambang untuk mematuhi aturan.terang Suyono Kabid P3K Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang. (Uripto GD/Sandi)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com