Selamat Datang!

Sejahterakan Peternak, DPKH Bentuk BUMPP


BREBES (ranahpesisir.com )
– Untuk mensejahterakan peternak di Jawa Tengah, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Petani Peternak (BUMPP). Hal ini untuk mendukung program Jogo Ternak yang bukan hanya keamanan ternak agar tidak dicuri tetapi juga berkaitan dengan menjaga kelestarian ternak. Seperti memelihara Domba Sakub yang menjadi sumber genetik Kabupaten Brebes.


Demikian Disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes Agus Wariyanto saat sambutan penandatanganan akta notaris pendirian BUMPP Domba Sakub Maju Jaya di Hotel Anggraeni, Bumiayu, Brebes, Selasa (20/9) lalu.


Kata Agus, penguatan kelembagaan peternak sangat penting agar peternak tidak berjuang sendiri, dan BUMP bisa menjadi jalan untuk mencapai itu. Pemerintah akan mendukung peternak dengan memfasilitasi peternak dan memberikan regulasi yang berpihak kepada BUMP, dan BUMP akan menjadi operatornya.


Kepala DPKH Kabupaten Brebes drh Ismu Subroto menjelaskan, dalam pengembangan Smart Village di Kabupaten Brebes berfokus pada pengembangan potensi domba sakub. Diawali dengan terbentuknya Badan Usaha Milik Petani dan terbentuknya Smart Village dalam kawasan Ndoro Kojo.


“Pengembangan potensi domba sakub dengan terbentuknya BUMP ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan peternak. Selain itu juga akan ada rencana pengembangan Smart Village Kawasan Ndoro Kojo sebagai lokasi teaching farm bagi perguruan tinggi, lokasi penelitian dan laboratorium desa mandiri energi, mandiri pupuk dan mandiri pangan di Kabupaten Brebes,” terang Ismu.


Tim Notaris Seknas BUMP Indonesia Novia Puspita Wardani mengatakan bahwa untuk penandatangan akta pendirian Badan Usaha Milik Petani Terbatas Domba Sakub Maju Jaya sudah selesai dilaksanakan. Memang dalam prosesnya tidak mudah, namun sebenarnya juga tidak susah. Masing-masing pengelola memiliki tugas dan fungsinya, semoga bisa saling memahami.


“Pengelola memiliki tugas dan fungsi masing-masing seperti sutradara dan direktur utama tentunya berbeda. Jika nanti sudah mulai beroperasi, pengelola wajib untuk memperhatikan kewajiban-kewajiban badan usaha yang berbadan hukum, termasuk terkait dengan urusan perpajakan,” kata Novia.


Ketua Seknas BUMP Indonesia, Sugeng Edi Waluyo menerangkan, BUMP telah berdiri sejak 11 Maret 2009 dan sudah ada tersebar di 16 provinsi serta mengelola beberapa komoditas. Dasar hukum BUMP sudah jelas, jadi tidak perlu ragu-ragu dan dapat bertahap untuk mempelajarinya. Diantaranya UU No. 19 Tahun 2013, Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 16 Tahun 2018.


Penandatanganan dihadiri delapan kelompok tani ternak Desa Wanareja, Kecamatan Sirampog dan Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan serta didampingi DPKH Kab Brebes.  (Was^*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com