Selamat Datang!

Wabup Tegal Sambut Baik Peluncuran Aplikasi e-LHKPN

Wakil Bupati Tegal Hj Umi Azizah dalam Rapat Koordinasi Pendampingan Penggunaan Aplikasi di Ruang Rapat Nusantara, menyambut baik peluncuran aplikasi berbasis teknologi informasi elektronik LHKPN/foto: yekti


SLAWI- Wakil Bupati Tegal Hj Umi Azizah menyambut baik peluncuran aplikasi berbasis teknologi informasi elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) yang memang dirancang untuk mempermudah pelaporan, sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan.

“Dengan sistem ini, para penyelenggara Negara tidak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta, cukup klik, mengisi dan kemudian mengirim melalui aplikasi yang sama, sudah selesai, dan hal ini cukup praktis,” kata Wakil Bupati saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pendampingan Penggunaan Aplikasi Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara berbasis elektronik bagi wajib LHKPN di Ruang Rapat Nusantara, Sekda Kabupaten Tegal, Kamis (9/11) lalu.

Melalui kegiatan pendampingan penggunaan aplikasi e-LHKPN ini, Wabup berharap, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif memiliki kepatuhan pada aturan, dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggungjawab dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Tegal ini sebagai upaya pencegahan korupsi dan membentuk aparatur Negara yang bersih dan berintegritas. Disamping itu, kegiatan ini juga sebagai penguat fungsi dan peran KPK RI yang telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara untuk mendampingi para wajib LHKPN dalam pengisisan aplikasi e-LHKPN.

Sebagai tambahan informasi, bahwa tingkat kepatuhan wajib LHKPN Pemkab Tegal pada tahun 2017 ini sudah mencapai 95%. Yakni, 38 wajib LHKPN dari 40 wajib LHKPN yang telah melaporkan harta kekayaan. Sedangkan untuk tahun 2018, wajib LHKPN di lingkungan Pemkab Tegal menjadi 94 orang. Adapun wajib LHKPN tersebut, Bupati Tegal, Wakil Bupati Tegal, Sekda, 3 Staff Ahli Bupati, 3 Asisten Sekda, 27 Kepala Badan/Dinas/Kantor, 2 Direktur RSUD, 7 Direksi BUMD, 18 Camat, dan 18 Jabatan Fungsional Auditor serta P2UPD.(didik yuliyanto)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com