SLAWI- Wakil Bupati
Tegal Hj Umi Azizah menyambut baik peluncuran aplikasi berbasis teknologi
informasi elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) yang
memang dirancang untuk mempermudah pelaporan, sekaligus meningkatkan tingkat
kepatuhan.
“Dengan sistem ini, para penyelenggara
Negara tidak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta, cukup klik, mengisi dan
kemudian mengirim melalui aplikasi yang sama, sudah selesai, dan hal ini cukup
praktis,” kata Wakil Bupati saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi
Pendampingan Penggunaan Aplikasi Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Negara berbasis elektronik bagi wajib LHKPN di Ruang Rapat Nusantara, Sekda
Kabupaten Tegal, Kamis (9/11) lalu.
Melalui kegiatan pendampingan penggunaan
aplikasi e-LHKPN ini, Wabup berharap, pejabat di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Tegal, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif memiliki
kepatuhan pada aturan, dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai
tanggungjawab dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, serta sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan yang diselenggarakan atas
kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Tegal
ini sebagai upaya pencegahan korupsi dan membentuk aparatur Negara yang bersih
dan berintegritas. Disamping itu, kegiatan ini juga sebagai penguat fungsi dan
peran KPK RI yang telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara untuk mendampingi para wajib LHKPN dalam pengisisan
aplikasi e-LHKPN.
Sebagai tambahan informasi, bahwa
tingkat kepatuhan wajib LHKPN Pemkab Tegal pada tahun 2017 ini sudah mencapai
95%. Yakni, 38 wajib LHKPN dari 40 wajib LHKPN yang telah melaporkan harta
kekayaan. Sedangkan untuk tahun 2018, wajib LHKPN di lingkungan Pemkab Tegal
menjadi 94 orang. Adapun wajib LHKPN tersebut, Bupati Tegal, Wakil Bupati
Tegal, Sekda, 3 Staff Ahli Bupati, 3 Asisten Sekda, 27 Kepala
Badan/Dinas/Kantor, 2 Direktur RSUD, 7 Direksi BUMD, 18 Camat, dan 18 Jabatan
Fungsional Auditor serta P2UPD.(didik
yuliyanto)