Kapolres Pekalongan (kiri) beri apresiasi kepada para pengusaha yang mendukung program pemerintah untuk kebersihan libgkungan/foto: istimewa |
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko SIK menegaskan, bahwa limbah tidak boleh dibuang secara sembarangan, karena itu juga melanggar hukum.
"Karena itu kami memberikan apresiasi kepada para pengusaha yang mendukung program pemerintah untuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan," tegasnya. (*)