![]() |
Kepala DKPP Kabupaten Tegal Ir Toto Subandriyo MM bersama para pejabat lainnya bersiap menabur benih ikan di Sindang Simadu Desa Muncanglarang Kecamatan Bumijawa/foto: s@n |
SLAWI - Dinas
Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tegal kembali melakukan
penebaran benih ikan (restocking) di perairan umum di wilayah Kabupaten Tegal.
Kegiatan penebaran benih ikan dipusatkan di Embung Sikamadu Desa Muncanglarang
Kecamatan Bumijawa Selasa (18/4) kemarin.
Kegiatan
dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan stok populasi ikan di perairan umum,
melestarikan keanekaragaman sumberdaya ikan di perairan umum dan untuk
meningkatkan produksi ikan di perairan umum guna pemenuhan gizi bagi
masyarakat.
Kepala
DKPP Kabupaten Tegal, Ir Toto Subandriyo MM menjelaskan, spesifikasi benih ikan
yang ditebarkan melalui kegiatan Restocking Ikan Perairan Umum tahun 2017 ini
adalah ikan nila ukuran 5-7 cm sebanyak 230.000 ekor.
“Pada
saat ini animo masyarakat untuk melakukan budidaya ikan air tawar mulai
meningkat. Hal ini terlihat dari makin banyaknya permintaan masyarakat terhadap
benih ikan air tawar seperti benih ikan nila, lele, tawes, gurame, bawal, dan
sebagainya,” jelas Toto.
Lebih
lanjut dijelaskan, sebanyak 230 ribu benih ikan tersebut ditebar di 15 perairan
umum yang ada di Kabupaten Tegal. Yaitu di Tuk Kele, Desa Bumijawa sebanyak
5.000 ekor, Sungai Bulakan Desa Sumbaga (5.000 ekor), Sindang Kemadu
Muncanglarang (10.000 ekor), Kali Wangun Muncanglarang (8.000 ekor), Tuk Mudal
A Cempaka (6.000 ekor), Tuk Mudal B (6.000 ekor), dan Tuk Gong Traju (5.000 ekor).
“Selain
itu, benih ikan juga ditebar di Sungai Conang Yamansari (15.000 ekor), Embung
Bayur Lebaksiu Kidul (15.000 ekor), Embung Pendawa (10.000 ekor), Embung
Kambangan (10.000 ekor), Embung Kesuben (10.000 ekor), Embung Grobog (10.000
ekor), dan Waduk Cacaban (105.000 ekor),” terang Toto.
Toto
berharap, agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam memelihara kelestarian
perairan umum, termasuk memelihara benih ikan yang ditabur untuk sebesar-besarnya
dimanfaatkan bagi kepentingan umum.
Menurut
Toto, jika ada anggota masyarakat yang menangkap ikan dengan cara yang
dilarang, misalnya dengan menggunakan racun ikan (apotas) atau dengan cara
disetrum, maka warga masyarakat, termasuk Kelompok Masyarakat Pengawas
(Pokmaswas), berhak dan wajib untuk mencegah dan melarangnya.
“Selain
merusak biota yang ada di perairan juga sangat berbahaya bagi penduduk sekitar.
Hal itu dikarenakan racun ikan itu juga akan merembes ke sumur-sumur penduduk,
sehingga bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” pungkasnya.
Hadir
dalam kesempatan itu, Kepala DKPP, Ir Toto Subandriyo,MM, Camat, Muspika
Kecamatan Bumijawa dan perwakilan masayarakat setempat.(s@n/didik)