Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018/foto: istimewa |
Demikian disampaikan Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo usai membuka Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan paslon Cagub-Cawagub Jateng 2018 di Aula KPU Jateng, Senin (12/2).
"Dengan ditetapkannya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka hak dan kewajiban serta larangan yang melekat pada pasangan calon otomatis berlaku," tegasnya.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis, Ikhwanudin menambahkan, khusus bagi calon yang merupakan anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, TNI, Polri dan BUMN mempunyai kewajiban untuk melengkapi surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Kemudian bagi calon yang berstatus sebagai petahana, maka harus mengajukan izin cuti.
"Pak Ganjar, Pak Taj Yasin dan Bu Ida Fauziyah harus menyerahkan beberapa persyaratan lagi kepada KPU Provinsi Jawa Tengah paling lambat tiga hari sejak ditetapkan," terang Ikhwanudin.
Rapat Pleno dihadiri oleh Pangdam IV/Diponegoro, Kapolda Jateng, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, DPRD Jateng, KPID Jateng, Biro Otda Jateng, Satpol PP Jateng, Diskominfo Jateng, Sekretaris DPRD Jateng, dan Parpol pengusung. (AAM)