SLAWI- Bupati
Tegal, Umi Azizah saat acara Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran (TA) 2018, di Ruang Paripurna
DPRD, Kamis (27/6) siang menyampaikan, bahwa realisasi anggaran pendapatan
daerah Kabupaten Tegal dalam perubahan APBD tahun 2018 mencapai 95,46 persen
atau Rp. 2.524 triliun dari total anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 2.644
triliun.
Rincian
anggaran pendapatan daerah tahun 2018 meliputi, pendapatan asli daerah atau PAD
yang dianggarkan Rp. 418 miliar terealisasi sebesar Rp. 372 miliar atau 88,89
persen. Di dalam PAD tersebut terdiri dari pendapatan pajak daerah, pendapatan
retribusi daerah serta pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Kemudian
yang kedua, terdapat pendapatan transfer yang dianggarkan sebesar Rp. 2.072
triliun dengan realisasi Rp. 2.008 triliun atau 96,91 %. Terdiri dari transfer
pemerintah pusat dana perimbangan, seperti dana bagi hasil pajak, dana bagi
hasil bukan pajak atau sumber daya alam, dana alokasi umum serta dana alokasi
khusus.
Sedangkan
untuk realisasi anggaran belanja daerah Kabupaten Tegal TA 2018 sebesar Rp.
2.304 triliun atau 92,30 % dengan total yang dianggarkan Rp. 2.127 triliun.
Belanja daerah diklasifikasikan ke dalam belanja operasi, belanja modal,
belanja tak terduga dan transfer.
Selanjutnya
untuk anggaran pembiayaan daerah dibagi menjadi dua, penerimaan dan
pengeluaran. Untuk penerimaan daerah terealisasi Rp. 119,765 miliar atau 100,28
persen dari yang dianggarkan yaitu Rp. 119,976 miliar. Begitupun dengan
pengeluaran daerah, terealisasi sebesar 100 % dari total anggaran sebesar Rp.
8.878 miliar.
Umi
menambahkan, bahwa secara umum dapat disimpulkan pelaksanaan APBD Kabupaten
Tegal tahun 2018 telah berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku. (*)