![]() |
Bupati Tegal Umi Azizah beri sambutan pada acara peringatan Hari Penyiaran Nasional tingkat Jateng di halaman rumah Alm Slamet Gundono, Senin (17/6/2019)/foto: humas.pemkab.tegal |
Hal itu dijelaskan Bupati Tegal, Umi Azizah saat menghadiri acara peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) Tingkat Jawa Tengah tahun 2019, di halaman rumah Alm Slamet Gundono, Desa Dukuhsalam Kabupaten Tegal, Senin (17/6/2019).
Menurutnya, lembaga penyiaran harus hindari S-empat (S4), yaitu sara, saru, sadis dan serem. Karena hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan.
Bupati dalam kesempatan itu mengajak seluruh lembaga penyiaran di Kabupaten Tegal untuk membangun sistem penyiaran publik yang bertanggung jawab. Salah satunya, menghindari penyiaran publik yang menyebarkan ujaran kebencian maupun hoax.
Sebab, berita bohong tersebut hanya akan menimbulkan perpecahan. Bupati dalam rangka Harsiarnas ke 86 ini, menitip pesan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga keutuhan NKRI.
Lembaga penyiaran harus mampu melakukan reposisi, memerankan dirinya secara baik. Diantaranya, lembaga penyiaran harus mampu berperan menjadi pendidik masyarakat atau melakukan peran edukasi. (*)