Bupati Pekalongan Asip Kholbihi buka acara sosialisasi peraturan perlindungan anak/foto: didik |
"Apakah ada peran pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan anak punk. Sebab ketika saya tanya kenapa aparat penegak hukum belum bertindak kepada mereka, disampaikan alasan lantaran anak punk masih tergolong anak-anak. Nanti kena HAM," kata dia.
Padahal, lanjut dia, berbagai langkah dialogis untuk mengatasi persoalan anak punk di desanya sudah dilakukan. Namun, kata Mansyur, justru ancaman yang dia peroleh para anak punk tersebut. "Kapan anakmu kena nantinya," ucap dia menirukan nada ancaman yang didapatkannya.
Menanggapi persoalan itu, Perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabid Perlindungan Anak Kelompok Minoritas Ditjen Perlindungan Anak, Asisten Deputi Khusus di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nanang A Rahman menyampaikan, apa yang dilakukan oleh salah satu tokoh masyarakat tersebut sudah benar.
Hanya saja, intervensi dari berbagai pihak terutama pihak yang berwenang dinilainya masih kurang. Sehubungan dengan adanya ancaman hal demikian masuk wilayah lain. Dimana ada peraturan tersendiri yang dapat memproses persoalan tersebut.
Bupati Pekalongan, KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si yang berkesempatan hadir dalam acara itu menyampaikan, Pemkab Pekalongan sudah punya peta jalan dalam membangun kota layak anak. Bahkan, sejumlah penghargaan sebagai kota layak anak sudah diperolehnya mulai dari tingkat pratama hingga madya.
Berkaitan dengan persoalan anak punk, dirinya sudah memerintahkan dinas terkait untuk mengatasi persoalan itu. Salah satu langkah dari pemerintah daerah untuk membangun akidah anak sejak dini adalah memasukkan program meningkatkan akidah dengan membaca risalah awal sebelum memulai belajar.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Bisri Romly, mengatakan, sebagai anggota DPR RI memiliki kewajiban konstitusi menyapa konstituen dengan berbagai program.
"Salah satu program yang kita bawa adalah sosialisasi peraturan perlindungan anak bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.(didik/dinkominfo kab.pekalongan)