Dua tersangka diamankan berikut barang bukti dua sepeda motor di Mapolres Tegal Kota/foto: vera |
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah MSi dalam keterangannya menyampaikan, pada saat masuk kedalam warung, korban memarkir sepeda motor miliknya, Suzuki Satria FU 150 warna merah kombinasi hitam dengan kunci yang masih menempel.
"Nah pada saat itu korban berada di dalam warung, melintas tersangka Uki yang berboncengan dengan tersangka Ifan. Mereka mengendarai sepeda motor Vixion warna hitam," terang Kapolres dalam press conferance yang digelar di lobby Mapolres Tegal Kota, Senin (12/8/2019).
Melihat ada sepeda motor diparkir berikut kunci yang masih menempel, timbul niat jahat tersangka Uki. Apalagi beberapa hari sebelumnya tersangka mendapat pesanan dari seseorang yang tengah mencari sepeda motor seharga Rp 2 juta.
"Setelah itu, sepeda motor milik korban dibawa oleh tersangka dengan cara di tuntun menjauh dari lokasi. Selanjutnya dibawa kabur ke terminal Kota Tegal," lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan, pada saat korban kebingungan mencari sepeda motornya, seorang saksi mata menjelaskan bahwa dirinya melihat sepeda motor korban di tuntun Uki.
Berdasarkan keterangan tersebut, korban segera melapor ke Polsek Sumurpanggang, dan anggota segera melakukan pencarian.
"Sepeda motor korban ditemukan di terminal Kota Tegal, dan beberapa jam kemudian tersangka berhasil diringkus dirumahnya Jl Demak 12 RT 02 RW 08 Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 363, tentang pencurian pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)