Sidang Bokong Semar, Terdakwa Mengakui Menerima Uang dari Saksi

Rudiyanto Tan saat diambil sumpahnya sebagai saksi/foto: vera
SEMARANG- Dengan menghadirkan dua orang saksi, masing-masing mantan Direktur PT Ciputra Optima Prima, Rudiyanto Tan, dan Projack Manager PT Ciputra Optima Prima, Alfa, sidang perkara tukar guling (ruislagh) tanah Bokong Semar milik Pemkot Tegal, dengan terdakwa EP, mantan Sekda Kota Tegal, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/8/2019).

Dalam keterangannya di persidangan, saksi Rudiyanto menyampaikan, mengenal terdakwa menjelang proses tukar guling tanah Pemkot Tegal.

"Saya kenal pak Edi berkaitan dengan ruislagh tanah milik Pemkot. Pertama kali ketemu di ruangannya, diantar oleh pak Hartoto," terang saksi, kepada majelis hakim yang diketuai Sulistiyono SH, didampingi Hakim Anggota DR Robert Pasaribu SH MH, dan Agus Priyadi SH.

Ketika ketua majelis hakim menanyakan ada, atau tidaknya saksi memberi sesuatu kepada terdakwa, yang bersangkutan menjawab, ia pernah memberi uang kepada terdakwa sebanyak dua kali, dengan jumlah total Rp 75 juta.

"Waktu pertemuan kedua dengan pak Edi, saya bersama pak Ways dan Alfa, kami ngobrol masalah otomotif. Disitu pak Edi minta Hartop seharga Rp 150 juta. Saya keberatan, dan akhirnya saya kasih Rp 25 juta," terangnya.

Kemudian, lanjut saksi, pada pertemuan berikutnya, atas permintaan terdakwa, saksi menyerahkan uang tambahan.

"Setelah itu pak Edi minta tambahan Rp 50 juta, ya saya kasih," kata saksi.

Sementara ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risky Fany A SH menanyakan terkait masalah penunjukan appresal, saksi menjawab, pihaknya tidak mengetahui pasti siapa yang mengarahkan, yang jelas pada saat itu yang menyampaikan adalah Ketua Tim Pengarah, Hartoto.

"Saya tidak tahu siapa yang mengarahkan, yang jelas yang menyampaikan kepada saya adalah pak Hartoto. Kata pak Hartoto, pihak pemohon yang menunjuk appresal. Untuk pak Hervi cuma merevisi masalah surat permohonan," jelasnya.

Terkait keterangan saksi tentang permintaan mobil Hartop, dibantah oleh terdakwa. Namun demikian terdakwa mengakui pernah menerima uang dari saksi.

"Saya tidak pernah minta mobil hartop. Saya sudah punya sendiri. Kalau masalah uang, saya mengakui memang menerima," tegas terdakwa.

Sedangkan untuk kesaksian Alfa, yang bersangkutan mengatakan, hanya satu kali bertemu dengan terdakwa, dimana saksi Rudiyanto pada saat itu menyerahkan uang yang pertama kali kepada terdakwa.

"Saya bertemu dengan pak Edi hanya sekali, waktu itu bersama pak Rudiyanto dan pak Ways. Setelah membicarakan masalah ruislagh dan ngobrol masalah otomotif, saya dan pak Ways keluar dari ruangan pak Edi. Dan dalam perjalanan pulang pak Rudy kasih tahu, bahwa tadi menyerahkan uang Rp 25 juta, kepada pak Edi," terang saksi Alfa.

Untuk menghadirkan saksi berikutnya, sidang ditunda, Rabu (4/9/2019) mendatang. (ver)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.