Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST tengah menandatangani surat sikap tuntutan yang disodorkan oleh Ketua Korlap Aliansi Mahasiswa/foto: vera |
Dan sekitar 20 mahasiswa yang hadir mewakili Aliansi Mahasiswa diterima oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST beserta alat kelengkapan DPRD, di ruang rapat Komisi I.
Pada kesempatan itu Ketua Korlap Aliansi Mahasiswa, Irvan Mari Setiawan menyampaikan 5 poin sikap tuntutan yang harus ditandatangani oleh DPRD Kota Tegal, terkait penolakan RUU Konvensional.
"Yang pertama meminta DPRD Kota Tegal mendorong DPR RI membatalkan revisi KUHP yang mengarah kepada pengebirian demokrasi, campur tangan privasi warga negara, dan diskriminasi hak perempuan. Kedua, menolak RUU KUHP yang dijadikan sebagai alat kepentingan politik. Ketiga, menuntut DPRD untuk menyuarakan percepatan yudisial review revisi Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Keempat, menuntut DPRD Kota Tegal untuk selalu menjalankan kewajibannya sebagai wadah aspirasi masyarakat Kota Tegal. Kelima, mendesak untuk segera disahkannya RUU PKS," kata Irvan, dihadapan seluruh hadirin yang ada di dalam ruang rapat Komisi l DPRD Kota Tegal, termasuk Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi.
Kemudian suasana audensi yang awalnya berjalan lancar menjadi sedikit memanas, manakala korlap mahasiswa meminta surat pernyataan sikap dimaksud tidak hanya ditandatangani oleh ketua DPRD, namun juga ditandangi oleh seluruh anggota DPRD.
Yang kemudian hal itu ditolak dengan tegas oleh Kusnendro, selaku Ketua DPRD Kota Tegal, yang secara kebetulan hari itu baru saja dilantik.
"Tempo hari yang diminta hanya tanda tangan ketua, tapi sekarang kenapa semuanya harus tanda tangan. Berarti yang tidak konsekuen siapa? Untuk mewakili lembaga ini, saya rasa cukup hanya saya sebagai ketua yang menandatangani," tegas Nendro.
Meski sedikit alot, akhirnya perwakilan dari Aliansi Mahasiswa sepakat bila surat pernyataan sikap tersebut hanya ditandatangani oleh ketua DPRD. Dan audensi diakhiri dengan damai.(ver)