Ketua YPP UPS Tegal bersama Dekan dan puluhan mahasiswa FISIP UPS Tegal tegas menolak revisi UU KPK/foto: wahid |
Hal itu karena dinilai melemahkan proses kinerja lembaga anti rasuah itu. Padahal revisi UU KPK tersebut sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, mahasiswa membentangkan poster bertuliskan Save KPK, Revolusi di Korupsi dan Tolak Revisi UU KPK.
Dekan FISIP UPS Tegal, Dr Nuridin SH MH dalam kesempatan itu membacakan pernyataan sikap.
Diantaranya menolak revisi UU KPK, mendukung seluruh upaya KPK dalam upaya pemberantasan kasus kasus korupsi di Indonesia, menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga independent yang selamanya harus independen menangani kasus kasus korupsi.
"Keluarga besar FISIP UPS Tegal akan terus berjuang secara konstitusi dalam mengupayakan pengupayaan wewenang dan kelembagaan KPK yang telah dilemahkan," tegasnya, Kamis (19/9/2019).
Aksi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan bersama diatas papan kain putih berukuran sekira 3 x 2 meter.
Turut hadir Ketua YPP UPS Tegal Dr H Imawan Sugiharto SH MH dan perwakilan dari Pascasarjana UPS Tegal. (*)