Pilkades Serentak Gelombang III di Kabupaten Inhu masuki tahap pencabutan nomer urut Calon Kades/foto: istimewa |
Sementara ada 4 Desa akan melakukan seleksi tambahan, karena desa tersebut terjaring bakal calon kades lebih dari 5 orang dan 1 desa melakukan perpanjangan waktu 20 hari pendaftaran, karena calon kades kurang dari 2 orang.
Plt Kabag Pemdes Setda Kabupaten Indragiri Hulu Supandi,S.Sos, MP, saat dikonfirmasi mengatakan, hari ini tepat pada hari sumpah pemuda 28 Oktober 2019, seluruh Desa yang melaksanakan Pilkades yang telah menetapkan calon Kepala Desa melakukan pencabutan nomor urut secara serentak. dan ada 5 Desa harus mengikuti rangkaian tahapan-tahapan pilkades berikutnya .
Tak hanya itu saja, pelaksanaan pencabutan nomor urut juga disaksikan oleh seluruh PJ Kades, BPD, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat.
"Hari ini sudah masuk dalam tahap pencabutan nomor urut calon kades bagi Desa yang sudah menetapkan calon kepala Desa. Harapan saya pelaksanaan Pilkades ini dapat berjalan secara lancar dan damai serta menciptakan pesta demokrasi Desa sebagai tempat media menjemput pemimpin desanya untuk membangun kesejahteraan masyarakat," terang Supandi.
Pencabutan nomor urut dilaksanakan oleh Penyelengara Pilkades di Desa. Dari 62 Desa terdapat 3 Desa nantinya yang akan melaksanakan pemilihan dengan cara e-voting, sedangkan 59 Desa melakukan pemungutan suara secara manual.
Adapun Desa yang melakukan pemungutan secara manual yakni
1. Kecamatan Rengat
– Desa Sungai Beringin, Desa Sungai Raya.
2. Kecamatan Rengat Barat
– Desa Tani Makmur, Desa Tanah Datar dan Desa Air Jernih.
3. Kecamatan Kelayang
– Desa Teluk Sejuah, Desa Bongkal Malang, Desa Dusun Tua, Desa Sungai Golang, Desa Sungai Kuning Gunio, dan Desa Pasir Beringin.
4. Kecamatan Pasir Penyu
– Desa Serumpun Jaya.
5. Kecamatan Peranap
– Desa Katipo Pura (Gumanti), Desa Gumanti, Desa Batu Rijal Hulu, Desa Semelinang Darat, Desa Serai Wangi, Desa Batu Rijal Barat, Desa Semelinang Tebing.
6. Kecamatan Seberida
– Desa Beligan.
7. Kecamatan Batang Cinaku
– Desa Sipang, Desa Puntianai, Desa Cenaku Kecil, Desa Kepayang Sari, Desa Aur Cina.
8. Kecamatan Batang Gansal
– Desa Rantau Langsat, Desa Usul.
9. Kecamatan Lirik
– Desa Rejosari, Desa Gudang Batu, Desa Redang Seko, Desa Pasir Sialang Jaya.
10. Kecamatan Kuala Cenaku
– Desa Tambak, Desa Tanjung Sari, Desa Pulau Jum’at.
11. Kecamatan Lubuk Batu Jaya
– Desa Sungai Beras Beras, Desa Pondok Gelugur, Desa Lubuk Batu Tinggal, Desa Sungai Beras Beras Hilir, Desa Kulim Jaya, Desa Tasik Juang, Desa Pontian Mekar.
12. Kecamatan Rakit Kulim
– Desa Talang Durian Cacar, Desa Sungai Ekok, Desa Talang Selantai, Desa Talang Sungai Limau, Desa Bukit Indah.
13. Kecamatan Sungai Lala
– Desa Tanjung Danau, Desa Morong, Desa Pasir Bongkal, Desa Perkebunan Sungai Parit, Desa Kuala Lala, Desa Perkebunan Sunai Lala.
14. Kecamatan Batang Peranap
– Desa Peladangan, Desa Selunak, Desa Sencano Jaya, Desa Sungai Alur, Desa Pesajian, Desa Sukamaju. (*)