Terkait pungutan retribusi, sekitar 30 pedagang Pasar Pemalang mengadu ke DPRD Kabupaten Pemalang, Kamis (17/10)/foto: uripto gd |
Dampaknya masyarakat tidak mampu membeli, baik pakaian sebagai sandang, material sebagai papan, dan sembako sebagai pangan.
Hal ini tercermin dan terungkap pada saat para pedagang pasar yang berjumlah sekitar 30 orang mengadu ke DPRD Kabupaten Pemalang, Kamis (17/10).
Para pedagang pasar yang dipimpin H Halimun diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H Agus Sukoco, Wakil Ketua DPRD serta Ketua Fraksi PKB.
Audiensi yang bertempat di Ruang Selatan Gedung DPRD Kabupaten Pemalang berjalan dengan lancar, dihadiri dari beberapa unsur dinas terkait antara lain Bapenda, DPMPTSP, Disperindakop serta dari unsur Anggota DPRD Kabupaten Pemalang.
H Halimun, wakil dari para pedagang dalam aduannya menyatakan keberatan dengan adanya kenaikan pungutan retribusi.
"Kami para pedagang sangat keberatan dengan kenaikan pungutan retribusi yang hampir 300 persen, yaitu dari Rp 8000 jadi 20.000. Kedua, pedagang yang tidak membuka lapak daganganya pun dipungut retribusi, padahal dia tidak dagang karena sakit," jelasnya.
Bahkan kata salah seorang pedagang yang tidak mau disebut namanya, ada pedagang yang sudah meninggal pun dipungut retribusi, ini kan terlalu namanya.
Hal ini langsung dijawab oleh Kepala Disperindagkop, H Hepi. Dikatakan Hepi, dalam cara pungutan retribusi ada sistem yang terbaru yang dilakukan pihak Bapenda, maka ada pedagang yang tidak buka lapak daganganya bahkan yang sudah meninggal pun tercatat untuk bayar retribusi.
"Dengan keberatan dari para pedagang ini, maka akan kami tinjau ulang sistem ini," kata H Hep yang akrab disapa Hepi Roi Hepi Rhoma Irama.
Hal senada disampaikan pihak Bapenda Pemalang, memang sistem terbaru cara pemungutan retribusi para pedagang di Pasar Pemalang ini dalam tahapan uji coba. Karena sesuai instruksi Kementerian Pusat nanti pada tahun 2020 akan ada sistem pungutan pajak retribusi pasar secara global.
Atas dasar itu, para pedagang pasar minta mulai besok cara penarikan retribusi menggunakan metode yang lama, yaitu secara manual saja.
"Yang kena retribusi ya yang saat itu berdagang saja, jangan ada kenaikan pungutan yang bagi kami sangat berat, apalagi pada saat pasar sepi seperti sekarang ini, kalau bisa sistem yang terbaru itu diterapkan setelah pasar pindah ke tempat yang baru, kan tahun depan akan pindah ke utara," terang Halimun.
Sementara, pimpinan sidang H Agus Sukoco selaku Ketua DPRD Kabupaten Pemalang dengan tegas mengingatkan agar hal itu diperhatikan sehingga tidak merugikan masyarakat.
"Tolong ini diperhatikan, sebaiknya jangan sampai ada yang merugikan masyarakat, kalau ada hal yang merugikan masyarakat segeralah di tangani kalau bisa dalam waktu 24 jam. Wong di daerah lain kalau kepala dinasnya tidak cepat tanggap saja bisa dicopot kok," tegasnya.
H Agus Sukoco juga minta kepada dinas terkait yang hadir agar pungutan retribusi bagi pedagang pasar menggunakan cara lama.
"Jadi yang tidak buka daganganya ya tidak usah dipungut, terus jangan ada kenaikan dulu, para pedagang ini jangan diajak bicara tentang sofware, mereka itu tidak tahu tentang hal itu, saya banyak tahu cara orang-orang pasar, wong saya sendiri bisa besar karena dari pasar, dan ini saksi hidup saya Pak Haji Halimun," tandasnya.
Agus Sukoco kembali menegaskan, bahwa pihaknya tetap mendorong sesuai keinginan para pedagang pasar.
"Pokoknya kami dari DPRD Kabupaten Pemalang tetap mendorong sesuai dengan keinginan para pedagang pasar," pungkasnya. (uripto)