Pemkot Tegal Gelar Sosialisasi Perda Baru dengan Perlombaan Sosiodrama

Bagian Hukum Setda Kota Tegal bekerjasama dengan TP PKK Kota Tegal mengadakan Lomba Sosiodrama dalam giat Kadarkum/foto: istimewa
TEGAL- Bagian Hukum Setda bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kota Tegal mengadakan Lomba Sosiodrama atau Fragmen di Kegiatan Pembinaan Kelurga Sadar Hukum (KADARKUM) Kota Tegal Tahun 2019. Dalam perlombaan tersebut masing-masing kecamatan mewakilkan perwakilannya dalam bentuk pementasan sosiodrama atau fragmen di Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal. Kamis (14/11).

Sedangkan Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono mengutarakan bahwa kegiatan pembinaan keluarga sadar hukum penting dilaksanakan dengan dimulai dari keluarga sebagai bagian terkecil dari masyarakat.

H. Dedy Yon Supriyono juga mengungkapkan bahwa dengan metode sosiodrama/fragmen, muatan hukum disampaikan melalui metode bermain peran/drama atau cara mendramatisasikan tingkah laku dalam hubungan sosial untuk memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan fenomena sosial dan permasalahan yang menyangkut hubungan antara manusia. Seperti persoalan pajak bumi dan bangunan, pengelolaan sampah, budaya edukasi dan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat sesuai materi yang telah ditentukan oleh penyelenggara.

‘’Saya berharap masyarakat kota tegal dapat memahami peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. Sebab, peraturan perundang-undangan setelah diundangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat maka masyarakat telah dianggap mengetahui peraturan hukum tersebut. Karena produk hukum diundangkan melalui penyebarluasan informasi dalam berbagai kegiatan agar dapat diketahui oleh masyarakat,’’ papar H. Dedy Yon Supriyono

Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Tegal Budi Hartono melalui kasub bantuan dan konsultasi hukum Intan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat Kota Tegal mengenai hukum di Pemkot Tegal khususnya perda-perda baru kota Tegal jadi ini ada 4 Tema yaitu

1. Mengenai PBB
2. Pengelolaan sampan
3. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4. Budaya edukasi

Jadi ada perda -perda baru di Pemkot Tegal di harapkan masyarakat Kota Tegal supaya bisa mentaati dan memahami semua peraturan-peraturan yang sudah di tetapkan Pemkot Tegal,agar lebih emplementasinya kena kepada masyarakat makanya Kami mengadakan perlombaan ini,Tegas Intan.

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.