Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH/foto: istimewa |
"Penggunaan DD harus sesuai dengan aturan yang ada," tegas Idza dalam acara Sosialisasi dan Konsolidasi pelaksanaan DD Tahun 2020, di Aula Kantor Camat Brebes, Senin (9/12) kemarin.
Bupati menyampaikan bahwa aturan itu antara lain sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. (*)