JAKARTA- Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.
Dewi Aryani anggota Komisi IX DPR RI (kiri) saat menyapaikan materi terkait kapal cantrang yang jadi kegelisahan masyarakat nelayan cantrang Kota Tegal/foto: istimewa
Sedangkan hasil Forum Dialog (24/4/2009) antara nelayan pantura dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, TNI-Polri, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggambarkan kondisi cantrang di Jateng.
Terkait diatas, Dewi Aryani anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Brebes, Tegal dan Slawi (Bregas) menyatakan bahwa tadi pagi (Kamis 12/12-red) ia diminta menerima aspirasi DPRD Kota Tegal di Komisi IV DPR RI.
Padahal, Dr Dewi Aryani MSi adalah anggota Komisi IX DPR RI yang sebetulnya tidak membidangi masalah tersebut. Namun karena progresifitas dan kepekaan yang dimilikinya, ia pun turut memperjuangkan kegelisahan masyarakat nelayan pantura Kota Tegal terkait cantrang.
"Kami akan perjuangankan kegelisahan nelayan Kota Tegal terkait cantrang," tegas DeAr sapaan akrabnya, Kamis (12/12).
Dewi Aryani menyatakan tekadnya untuk memperjuangkan kapal cantrang agar bisa kembali beroperasi lagi. "Insya Allah kita akan perjuangkan kapal cantrang bisa beroperasi kembali," tandasnya.
Dewi juga akan memperjuangkan kapal cantrang agar bisa kembali beroperasi, termasuk mempermudah ijin kapalnya.
"Karena perubahan Undang Undang (UU) Perikanan akan dimulai awal tahun depan," jelas DeAr disela rapat pembahasan dengan Menteri Kesehatan.
DeAr mengaku pada awal bulan atau Januari akan berdialog dengan semua pemangku kepentingan di Kota Tegal bidang perikanan.
"Walaupun bukan komisi saya sebenarnya, tapi saya siap," tandasnya.
DeAr berjanji akan menampung aspirasi maupun masukan terkait masalah kapal cantrang pada saat melakukan kunjungan/reses di wilayah Kota/Kabupaten Tegal. (dik)