Rakernis Fungsi Reskrim TA 2019 Polda Jawa Tengah digelar di Hotel Oak Tree Semarang/foto: istimewa |
Kehadirannya dalam rakernis yang mengusung tema "Memecahkan Masalah Menemukan Solusi" adalah dalam kapasitasnya sebagai narasumber sekaligus Ketua MKN Wilayah Jawa Tengah. Materi berkaitan dengan Prosedur Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dipaparkannya.
Penekanan mengenai tugas dan fungsi serta tata cara pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah menjadi slide pembuka yang dipaparkan Tarsono. Sedangkan kewenangan dan kewajiban Majelis Pengawas Wilayah Notaris disampaikan berikutnya.
Penegasan mengenai kewenangan MPW kembali disampaikannya kala menjawab pertanyaan salah seorang peserta.
Menurutnya berbicara mengenai kewenangan Majelis Pengawas Wilayah, maka yang menjadi penekanan adalah notarisnya.
"Jadi meskipun permasalahan berada dalam wilayah Jawa Tengah, namun bila kedudukan notaris berada di luar wilayah Jawa Tengah, misalnya DI Yogyakarta, maka hal tersebut menjadi kewenangan atau domain Majelis Pengawas Notaris Wilayah DIY, " jelas Pria ramah ini.
Sebagaimana diketahui, MKN merupakan lembaga yang diamanatkan UU Jabatan Notaris untuk memberikan persetujuan kepada penegak hukum guna memeriksa notaris yang diduga atau disangka melakukan pelanggaran hukum.
Kehadiran Lembaga MKN Wilayah sendiri merupakan wujud dari perlindungan hukum terhadap jabatan notaris dan masyarakat. MKN Wilayah dapat membantu penyidik dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana terkait dengan minuta akta dan protokol notaris. (*)